Labels

Tuesday, October 22, 2013

Sejarah otonomi daerah di indonesia



Sejarah otonomi daerah di indonesia..

undang-undang nomor 22 tahun 1948 berfokos pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam undang-undang  ini ditetapkan 29 jenis daerah,ysitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa,sera 3 tingkatan daerah otonom yaitu propinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil.
Sistem otonomi daerah yang di maksud dengan faham atau sistem otonomi disini ialah patokan tentang cara penentuan batas-batas urusan rumah tangga daerah dan tentang tata cara pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepda daerah menurut suatu prinsip ataui pola pemikiran tertentu (sujamto;1990). Banyak istilah yang digunakan oleh para ahli untuk menerjemahkan maksud tersebut diatas.  Penulis paling tidak mengidentifikasi ada empat istilah yang digunakan oleh para ahli untuk memahaminya. Istilah-istilah itu antara lain sistem, paham, ajaran, pengertian.
Adapin mengenai faham atau systemotonomi tersebut pada umumnya orang mengenal ada dua faham atau system otonomi formal. Oleh Sujamto(1990) kedua istilah ini lazim juga disebut pengertian rumah tangga materiil (materiele huishoudingsbegrip) dan pengertian rumah tangga formil (formeele huishoudingsbegrip).
Koesoemahatmadja (1978) menyatakan ada tiga ajaran rumah tangga yang terkenal yaitu.
a.       Ajaran rumah tangga materiil (materiele huishoudingsleer ) atau pengertian rumah tangga  materil(materiele huishoudingsbegrip).
b.      Ajaran rumah tangga formil (formil huishoudingsleer) atau pengertian rumah tangga formel (formele huishoudingsbegrip).
c.       Ajaran rumah tangga Riil (riele huishoudingsleer) atau pengertian  rumah tangga riil (huishoudingsbegrip).

Perkembangan kebijakan otonomi daerah di indonesia.
·         Uu nomor 1 tahun 1945 tentang pembentukan komite Nasional daerah.
Dalam pasal 18 UUD 1945, dikatakan bahwa, “pembagian daerah indonesia atas dasar daerah besar dan daerah kecil,dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah bersifat istimewa.” Oleh karena itu indonesia dibagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom yang pengaturnya dilakukan dengan undang-undang.
·         Undang-undang pokok tentang pemerintahan daerah Nomer 22 tahun 1948.
Peraturan kedua yang mengatur  tentang otonomi daerah di indonesia adalah UU nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan dimulai berlaku pada tanggal 15 april 1948. Dalam UU dinyatakan bahwa daerah Negara RI dalam iga tingkatan yakni:
o   Propinsi
o   Kabupaten/kota besar
o   Desa /kota kecil,negeri, marga dan sebagainya.


 sumber. hukum tata negara (Dra.Hj. Farida Hasyim.,M.Hum)

No comments:

Post a Comment