Sejarah otonomi daerah
di indonesia..
undang-undang nomor 22 tahun 1948 berfokos pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam undang-undang ini ditetapkan 29 jenis daerah,ysitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa,sera 3 tingkatan daerah otonom yaitu propinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil.
Sistem otonomi daerah yang di
maksud dengan faham atau sistem otonomi disini ialah patokan tentang cara
penentuan batas-batas urusan rumah tangga daerah dan tentang tata cara
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepda daerah menurut suatu prinsip
ataui pola pemikiran tertentu (sujamto;1990). Banyak istilah yang digunakan
oleh para ahli untuk menerjemahkan maksud tersebut diatas. Penulis paling tidak mengidentifikasi ada empat
istilah yang digunakan oleh para ahli untuk memahaminya. Istilah-istilah itu
antara lain sistem, paham, ajaran, pengertian.
Adapin mengenai faham atau
systemotonomi tersebut pada umumnya orang mengenal ada dua faham atau system
otonomi formal. Oleh Sujamto(1990) kedua istilah ini lazim juga disebut
pengertian rumah tangga materiil (materiele huishoudingsbegrip) dan pengertian
rumah tangga formil (formeele huishoudingsbegrip).
Koesoemahatmadja (1978)
menyatakan ada tiga ajaran rumah tangga yang terkenal yaitu.
a. Ajaran
rumah tangga materiil (materiele huishoudingsleer ) atau pengertian rumah
tangga materil(materiele huishoudingsbegrip).
b. Ajaran
rumah tangga formil (formil huishoudingsleer) atau pengertian rumah tangga
formel (formele huishoudingsbegrip).
c. Ajaran
rumah tangga Riil (riele huishoudingsleer) atau pengertian rumah tangga riil (huishoudingsbegrip).
Perkembangan kebijakan otonomi daerah di indonesia.
·
Uu nomor 1 tahun 1945 tentang pembentukan komite
Nasional daerah.
Dalam pasal 18 UUD 1945, dikatakan bahwa, “pembagian
daerah indonesia atas dasar daerah besar dan daerah kecil,dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat
dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul
dalam daerah bersifat istimewa.” Oleh karena itu indonesia dibagi dalam
daerah-daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom yang pengaturnya dilakukan
dengan undang-undang.
·
Undang-undang pokok tentang pemerintahan daerah
Nomer 22 tahun 1948.
Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di indonesia adalah UU
nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan dimulai berlaku pada tanggal 15 april
1948. Dalam UU dinyatakan bahwa daerah Negara RI dalam iga tingkatan yakni:
o
Propinsi
o
Kabupaten/kota besar
o
Desa /kota kecil,negeri, marga dan sebagainya.
sumber. hukum tata negara (Dra.Hj. Farida Hasyim.,M.Hum)
No comments:
Post a Comment