Labels

Showing posts with label religi. Show all posts
Showing posts with label religi. Show all posts

Thursday, March 19, 2015

SEMOGA




untuk apa berdiri tegar kalau hanya di anggap benalu seperti kayu singgah..
DIRIMU yang  ku kenal bukan lah yang sekrang yg hanya mengganggap semua  lemah dan tak berguna..
di kehidupan yag luas masih banyak cara  untuk bertahan hidup..
aku  bukan superman yg bisa membantu dan mengatasi segalanya.
dibalik kekuatan dan ketegaran masih ada rasa yg ingin merdeka.
Sebuah kemenangan akan berhasil jika di pikul bersama. Badai akan menerjang ketika ada celah untuk memporak porandakan.

 berulangkali  dirimu  meremehkan ku.
Padahal APAKAH SALAH . apa yang ku jalani adalah komitmen hidup . Biyarkan aku mengikuti jalanku sendiri mungkin kau lelah melihat kesederhanaanku yang merepotkanmu.
Aku mematuhi semua yg menjadi keharusan dan tanggung jawab.
In.allah badan yg kusem ini masih bisa kuat tanpa pertolongan dari mu.
Bukan aku tidak memiliki keluarga yg menyayangi dan gubuk yg layak.. Namun panggilan hati yg membuat Seperti ini. hidup itu tidak mudah namun akan berkesan jika di jalani penuh perjuangan..

.... kini saatnya aku memikirkan jalan yang sebenarnya aku masih bisa sendiri....
.....karena dari keendirian aku bisa mencari apa yg  sesuai dengan hati ini.

Thursday, October 10, 2013

susses berkat doa orang tua.

Aku berdiri mengenakan toga ini di sebuah jalan setapak yg gelap,
pandanganku trtuju kepada 2 orang di kejauhan sana,dengan senyuman yang tak asing lagi d mata aku...
2 orang yg sangat aku hargai..
2 orang yg sangat aku hormati..
aku cintai..
dan aku sayangi..

iia'...
meraka papa dan mama aku...

dengan di sertai senyuman aku berjalan menghampiri mereka..
seiringnya langkah terlintas di mata ku..
atas apa yg mereka lakukan dalam hidupku, selama ini..

mama yg telah mengandungku 9 bulan..

mama yg sudah mmpejuangkan hidup dan matinya' hingga aku dapat hadir di dunia ini..

mama juga yg telah merawatku dengn kasih sayang..

papa yg telah mendidikku'...

papa yang rela bekerja banting tulang, ikhlas mengeluarkan keringatnya agar aku dapat mnikmati hidup,
detik demi detik..
hari demi hari..
bahkan tahun demi tahun..

apakan yg dapat aku lakukan untuk membalas mereka..??

sering aku tutup kuping tidak mau mendengarkan nasehat mereka,
sering banget aku bohong kepada mereka untuk kepuasanku,
sering aku melawan bikin mereka marah karena kenakalanku'...
sering juga aku banting pintu di hadapan mereka, jika mereka tidak mengabulkan perminta'an ku,,
dan bahkan sering aku mngeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas mereka dengar dari bibir ku..
dasar cerewet..
kuno..
kolot..

tapi apakan mereka memendam rasa dendam kepada ku,,
TIDAK
TIDAK sama sekali,

mereka dapat tulus mema'afkan kehilafan ku,

mereka tetap mnyayangiku dalam setiap hembusan nafas mereka..
bahkan mereka tetap menyebut nama ku dalam setiap doa-doa mereka hingga aku menjadi seperti sekarang ini...


ya ALLAH..
betapa durhakanya aku,
tak sadarkah aku bahwa mereka, orang yang sangat berarti dalam hidup ku..

langkah'' ku terhenti di hadapan mereka.,,
dan kupandangi papa dan mama ku inci demi inci..

badan yang dulu tegap, kekar, kini mulai membungkuk..

rambut yang dulu hitam, kini mulai memutih..

dan kulit mereka yang dulu kencang kini mulai berkeriput..

ku tatap mata mereka yang berbinar-binar dan mulai meneteskan air mata bahagia'..
air mata haru..
air mata bangga..
melihatku memakai toga ini'...

kucium tangan mereka'...
ku peluk mereka sambil berkata..
'' PAPA MAMA, YANG AKU BERIKAN HARI INI TIDAK AKAN CUKUP UNTUK MEMBALAS SEMUA YANG TELAH PAPA DAN MAMA BERIKAN SELAMA INI KEPADA KU''


TERIMAKASIH PA
TERIMAKASIH MA


AKU SAYANG PAPA DAN MAMA SAMPAI AKHIR HAYAT KU....

Saturday, July 13, 2013

Pidato Rasulullah Menjelang Ramadhan

Di akhir bulan Sya’ban Rasulullah pernah menyampaikan pidato pengarahan tentang pentingnya berderma dan mempedulikan fakir dan miskin.

“Siapa yang bersedekah makanan untuk berbuka bagi mereka yang berpuasa di bulan Ramadhan maka sedekahnya merupakan ampunan baginya dari dosa-dosanya. Orang itu akan dilepaskan dari azab neraka. Ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun.”

Kaum fakir dan miskin yang menyimak kalimat itu terenyuh. Gairah mereka untuk melaksanakan anjuran tersebut sangat tinggi. Meskipun, mereka sebetulnya ragu dengan kemampuan mereka bersedekah.

Salah seorang dari kaum duafa itu pun memberanikan diri untuk bertanya, “Wahai Rasulullah, tidak semua orang dari kami mampu bersedekah semacam itu. Banyak di antara kami ingin menunaikannya. Tapi kami tidak punya apa-apa.”

Dengan bijak, Nabi mengingatkan bahwa sedekah bersifat tak memaksa. Pemberian dilaksanakan menurut batas kemampuan. “Allah akan memberi pahala demikian itu kepada orang yang bersedekah degan sebutir kurma atau seteguk susu. Itulah Ramadhan yang periode awalnya adalah rahmat, pertengahannya adalah maghfirah (pengampunan), dan terakhirnya adalah pembebasan manusia dari azab neraka.”

Rasulullah melanjutkan pesan pidatonya ke arah keutamaan majikan meringankan beban pekerjaan bawahannya. Upaya ini ditujukan agar para pekerja dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa.

“Siapa yang meringankan beban pekerjaan bagi pembantu rumah tangga, para pegawai, dan karyawannya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan menyelamatkannya dari ancaman api neraka,” sabdanya.

Di ujung pidatonya Rasulullah bersabda, “Siapa yang bersedekah meskipun hanya sekadar memberikan seteguk air bagi mereka yang berpuasa maka Allah akan memberikan minuman baginya di akhirat dari telagaku. Suatu minuman yang menjadikan orang yang meneguknya tidak merasa haus selama-lamanya, hingga ia masuk surga.” (Mahbib Khoiron)

Monday, June 24, 2013

Amal Baik

Amal Baik

Setiap malam Jumat, seperti biasanya, Ubay bin Tzabit pergi ziarah ke makam. Ia menghaturkan doa kepada Al-lah untuk seluruh arwah manusia yang telah meninggal. Pada suatu hari, saat dia sedang tertidur, Ubay bermimpi seluruh penghuni kubur bangkit mengenakan pakaian yang sangat indah dan wajah yang cerah. Seolah sedang ada pesta, semua jenis makanan ada di tempat itu dan setiap orang disajikan jatah makanan yang lezat.
Semua terlihat bahagia, kecuali seorang lelaki tua. Pakaian lelaki tua itu kumal dan rambutnya tidak tertata rapi. Lelaki tua itu tidak berhenti menitikkan air mata, bahkan dia tidak mendapatkan jatah makanan sedikit pun. Ubay mendekati lelaki tua itu.
"Mengapa kau bersedih dan tidak bergembira seperti penduduk lainnya? Mengapa air matamu tidak berhenti mengalir dan pakaianmu tidak seindah mereka, bahkan kau tidak mendapatkan makanan seperti mereka?" tanya Ubay penasaran.
"Aku adalah orang yang terasing. Tak ada yang mengingatku dengan doa," jawab lelaki tua itu sambil terus menangis.
"Semua sahabatku di alam kubur ini memiliki anak dan keluarga yang senantiasa mendoakan mereka se-panjang waktu, membayar utang yang dimiliki semasa mereka hidup, dan bersedekah dengan ikhlas. Apa yang
dilakukan anak dan keluarganya adalah amal baik yang akhirnya memberikan kebahagiaan pada mereka yang telah mati," kata lelaki tua itu.
"Lalu bagaimana denganmu?" tanya Ubay lagi.
"Sebenarnya, aku memiliki anak dan istri. Namun, mereka telah melupakanku karena kesibukan mereka. Mereka lupa berdoa untukku dan memberi sedekah untuk membahagiakanku, bahkan utangku dibiarkan begitu saja. Harta kekayaan yang kutinggalkan berlimpah, tetapi mereka telah dibutakan oleh harta. Aku sangat sedih."
"Di manakah keluargamu berada?" tanya Ubay.
Lelaki itu menyebutkan sebuah tempat keluarganya tinggal. Ia juga menyebutkan nama dan ciri-ciri keluarganya.
"Jika mereka tak percaya padamu, katakan pada mereka di salah satu sudut rumahku ada sebuah peti yang berisi catatan utangku dan uang yang kusiapkan untuk membayarnya, sebagian lagi untuk kusedekahkan."
Ubay kemudian pergi mencari alamat keluarga lelaki tua itu. Beruntung, Ubay menemukan mereka. Namun, keluarga lelaki tua itu tidak percaya. Apalagi, Ubay menceritakan pertemuannya dengan lelaki tua dalam mimpi.
"Wahai Pemuda, apakah kau sudah gila?" tanya istri lelaki tua itu.
"Jika kau tidak percaya, tolong carikan peti berisi catatan utang dan uang yang ada di salah satu sudut rumah ini."
Untuk membuktikan kebenaran itu, keluarga lelaki tua menggali setiap sudut rumah itu dan menemukan peti yang dimaksud. Mereka menangis ketika membukanya. Sebuah surat berada di atasnya. 
Wahai keluargaku, Aku menyadari harta akan membutakan kalian.
Itu sebabnya, aku menyimpan catatan dan uang ini jika sewaktu-waktu perkiraanku benar bahwa kalian tidak membayar utang-utangku semasa hidup.
Kalian tidak perlu mengeluarkan sepeser harta yang kutinggalkan, walaupun kalian tahu berapa jumlah utangku. Kutinggalkan catatan dan uang pembayaran utang. Tolong, lunasi utangku pada yang berhak menerimanya. Adapun sisa uangnya, sedekahkanlah.
Aku akan bahagia jika kalian melakukan semua ini.
Keluarga itu menjadi sadar. Semua utang lelaki itu segera dilunasi. Sisanya disedekahkan sesuai amanat le¬laki tua. Bahkan, sebagian dari harta mereka diwakafkan untuk masjid. Sejak itu, mereka selalu mendoakan lelaki tua itu dan beramal baik. Pada malam Jumat berikutnya, Ubay kembali berziarah dan berdoa. Ia tertidur dan kembali bermimpi. Lelaki tua itu mendatanginya de¬ngan pakaian yang sangat indah dan wajah yang cerah.
"Wahai Pemuda saleh, semoga Allah membalas kebaikanmu.

Macam-macam Bid'ah Menurut Para Ulama'


Informasi Kegiatan PBNU

 

 

 



MACAM-MACAM BID’AH HASANAH
MENURUT PARA ULAMA’
1.      Jawaban Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah terhadap Pendapat Wahhabiyah
Menurut pandangan Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah, tesis al-‘ Utsaimin diatas sangat lemah dan sulit dipertahankan seara ilmiah , sebagaimana dikatakan oleh Tim Bahtsul Masail Jember,” Tsesis al-‘ Utsaimin ini sangat lemah dan sulit dipertahankan seara ilmiah oleh al-‘ Utsaimin sendiri. Disamping tesis tersebut sebagai bukti kesempitan cara berfikirnya dan menyalahi metodologi berfikir para shahabat, ulama salaf dan ahli hadits, tesis diatas justru bertentangan dengan pernyataan al-‘ Utsaimin sendiri di bagian lain dalam bukunya, yang menjadi bid’ah menjadi beberapa bagian sesuai dengan pendpat mayoritas ulama. Misalnya ia menyatakan:
اَ ْلأَصْلُ فِى أُمُوْرِ الدُّنْيَا الْحِلُّ فَمَا ابْتُدِعَ منْهَا فَهُوَ حَلاَلٌ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ, لَكِنْ أُمُوْرُ الدُّنْيَا اَ ْلأَصْلُ فِيْهَا الْخَطَرُ , فَمَاابْتَدَعَ  مِنْهَا فَهُوَ حَرَامٌ  بِدْعَةٌ , إِلاَّ بِدَلِيْلٍ  مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ عَلَى مَشْرُوْعِيَّتِهِ (العثيمين, شرح العقيدة الواسطية , ص / 639 - 640 )
“ Hukum asal perbuatan baru dalam urusan – urusan dunia adalah halal. Jadi, bid’ah dalam  urusan – urusan dunia  itu halal, kecuali da dalil menunjukkan keharamanya. Tetapi hokum asal perbuatan baru dalam urusan – urusan  agama adalah dilarang. Jadi, berbuat bid’ah dalam urusan – urusan agama adalah haram dan bid’ah kecuali ada dalil dari al-Kitab dan Sunnah yang menunjukkan keharamanya.” ( Al – ‘Utsaimin,Syarh al- ‘Aqidah al- Wasithiyah, hal. 639 – 640 )
Tentu saja pernyataan al-‘Utsaimin ini membatalkan tesis sebelumnya, bahwa semua bid’ah secara keseluruhan itu sesat, dan sesat itu tempatnya di neraka. Namun kemudian, disini al-‘Utsaimin membatalkanya  dengan menyatakan bahwa” bid’ah dalam  urusan – urusan dunia  itu halal semua, kecuali ada dalil melarangnya. Bid’ah dalam urusan – urusan  agama haram dan bid’ah semua kecuali ada dalil yang membenarkanya” .  Dengan klasifikasi bid’ah menjadi dua ( versi al-‘Utsaimin ) , yaitu bid’ah dalam hal dunia dan bid’ah dalam hal agama, dan memberi pengecualian dalam masing – masing bagian, menjadi bukti bahwa al-‘Utsaimin  tidak konsisten dengan pernyataan awalnya ( tidak ada pembagian dalam bid’ah ) . selain itu, pembagian bid’ah menjadi dua versi ini, tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan , dan hanya retorika Wahhabisme saja.
Da;am bagian lain, al-‘Utsaimin juga menyatakan:
وَمِنَ الْقَوَاعِدِ الْمُفَرَّرَةِ أَنَّ الْوَسَائِلَ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ , فَوَسَائِلُ الْمَشْرُوْعِ مَِشْرُوْعَةٌ وَوَسَائِلُ  غَيْرُ الْمَشْرُوْعِ غَيْرَُِشْرُوْعَةٍ بَلْ وَسَائِلُ الْمُحَرَّمِ حَرَامٌ , فَالْمَدَارِسُ وَتَصْنِيْفُ العِلْمِ وَتَأْلِيْفُ الْكُتُبِ وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لَمْ يُوْجَدْ فِى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَلَى هٰذَا الْوَجْهِ إِلاَّ أَنَّهُ لَيْسَ مُقْصَدًا بَلْ هُوَ وَسِيْلَةٌ  وَ الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ,وَلِهٰذَا بَنَى شَخْصٌ  مَدْرَسَةً لِتَعْلِيْمِ عِلْمٍ  مُحَرَّمٍ  كَانَ الْبِنَاءُ حَرَمًا وَلَوْ بَنَى  مَدْرَسَةً لِتَعْلِيْمِ عِلْمٍ شَرْعِيٍّ كَانَ الْبِنَاءُ مَشْرُوْعًا (العثيمين, الابداع فى كمال الشرع وخطر الا بتداع,18 – 19   )
  “ Diantara kaidah yang ditetapkan adalah bahwa perantara itu mengikuti hokum tujuanya. Jadi perantara tujuan yang distari’atkan, juga disyari’atkan. Perantara tujuan yang tidak disyari’atkan, juga tidak disyari’atkan. Bahkan perantara tujuan yang diharamkan juga diharamkan. Karena itu, pembangunan madrasah – madrasah, penyusunan ilmu pengetahuan dan kitab – kitab, meskipun bid’ah yang belum pernah ada pada masa Rasulullah Saw dalam bentuk seperti ini, namun ia bukan tujuan, melainkan hanya perantara, sedangkan hokum perantara mengikuiti hokum tujuanya. Oleh karena itu, bila seorang membangun madrasah untuk mengajarkan ilmu yang dihramkan, maka membangunya dihukumi haram. Bila ia membangun madrasah untuk mengerjakan syari’at, maka membangunya disyari’atkan.”  (al ‘ Utsaimin, al- Ibda’ fi Kamal al- Syar’i wa Khathar al-Ibtida’, hal. 18 - 19 )
Dalam pernyataan ini, al-‘Utsaimin juga membatalkan tesis yang diambil  yang diambil sebelumnya. Pada awalnya dia, mengatakan, bahwa semua bid’ah secara keseluruhan, tanpa terkecuali adalah sesat, dan sesat tempatnya di neraka, dan tidak akan pernah membagi bid’ah menjadi tiga apalagi menjadi lima. Kini al-‘Utsaimin  telah menyatakan, bahwa membangun madrasah,menyusun ilmu dan mengarang kitab itu bid’ah yang belum pernah ada pada masa Rasulullah Saw, namun hal ini bid’ah yang belum tentu sesat, belum tentu ke neraka, bahkan hokum  bid’ah dalam soal ini terbagi menjadi beberpa bagian sesuai dengan hokum dan tujuanya.
Pernyataan ini secara tidak langsung ia mengakui adanya bid’ah dan macam-macamnya sesuai dengan pembagian dalam hokum Islam, baik pembagian kepada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, maupun pembagian bid’ah menjadi bid’ah wajibah, bid’ah mandzubah, bid’ah mahkruhan, bid’ah muharramah, dan bid’ah mubahah.
2.      Pembagian Bid’ah
  Dalam hal ini penulis kutipkan kembali tanggapan, komentar dan penjelasan Dr.Ibrahim bin Amir ar Ruhaili secara panjang lebar dalam buku yang sama mengenai pembgian bid’ah dari ulama Ahlussunnah Wal Jamaah diatas . Beliau menulis:” Diantara ulama ada yang membai bid’ah seperti pembagian tingkatan hokum yang lima. Sehinmgga mereka membagi bid’ah kepada bid’ah wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Orang yang pertama kali membagi seperti itu adalah Al Izz bin Abdussalam, beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak dikenal di zaman Rasulullah Saw dan demikian itu terbagi menjadi bid’ah wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Pendapat diatas diteruskan oleh muridnya, Al- Qarafi dan dia mengatakan, para ulama sepakat mengingkari bid’ah, padahal yang benar bid’ah terbagi menjadi lima:
Bid’ah wajibah: Bid’ah yang berkaitan dengan kaidah wajib seperti pengumpulan Al – Qur’an dan ajaran yang dikhatarikan lenyap, karena menyampaikan kebenaran wajib dan menyia – nyiakan haram secara ijma’
Bid’ah haram: Bid’ah yang berkaitan dengan nash atau kaidah agama yang mengharamkan sesuatu seperti pajak dan pungutan yang berlawanan dengan kaidah agama, suatu contoh mengedepankan orang bodoh dari orang alim atau menyerahkan jabatan kepada orang yang tidak professional dengan cara KKN
Bid’ah Sunnah: Bid’ah yang ada sangkut pautnya dengan dalil atau kaidah sunnah seperti shalat tarawih, memberi jaminan kesejahteran kepada imam dan para hakim serta para pejabat tinggi yang tidak dilakukan pada zaman shahabat, dalam rangka menjaga kewibawaan pemimpin di depan rakyatnya.
Bid’ah makruh: Bid’ah yang ada kaitanya dengan dalil atau kaidah hokum makruh, seperti mengkhususkan ibadah pada hari – hari utama sebagaimana hadits riwayat Muslim bahwa Rasulullah Saw melarang mengkhususkan hari Jum’at untuk  puasa atau qiyamul lail pada malamnya ( H.R.Muslim)
Begitu juga menambah dalam perkara sunnah yang terbatas seperti menambah bilangan tasbih 33 kali menjadi seratus, menambah jumlah zakat fithrah menjadi sepuluh sha’. Karena tambahan itu bukti tidak punya adab dan sikap menentang kepada Allah. Apalagi tambahan dalam perkara wajib, karena bisa saja muncul keyakinan bahwa tambahan itu juga wajib.
Bid’ah mubah:  Bid’ah yang berkaitan dengan dalil atau kaidah hokum yang mubah, seperti membuat tepung dari kurma. Dan ini bid’ah yang pertama kali muncul sepeninggal Rasulullah Saw karena mencari cara hidup yang layak suatu hal yang boleh.
Selanjutnya beliau menambahkan,”  Pembagian bid’ah seperti diatas merupakan kebatilan dan ditentang oleh para ulama, diantaranya Imam Syathibi menyatakan  bahwa, pembagian seperti itu merupakan tindakan mengada – ada yang tidak bisa dibuktikan dengan dalil, bahkan terdapat kontradiksi sebab hakikat bid’ah suatu yang tidak ada dalilnya secara syar’I baik secara nash maupun kaidah umum. Bila bid’ah terbagi menjadi wajib,sunnah, haram, makruh dan mubah, maka tidak ada perkara bid’ah serta termasuk perkara yang diajurkan bahwa mengumpulkan perkara itu adalah bid’ah, suatu tindakan yang kontradiktif.
Pembagian bida’ah haram dan makruh bisa saja diterima, tetapi boleh jadi perkara itu bukan bid’ah namun hanya sekedar maksiat, seperti membunuh, mencuri, minum khamer.
Semua contoh yang dibuat untuk bid’ah wajib bukan bid’ah, tapi masuk dalam kaidah mashalih mursalah dan hal itu diamalkan oleh para shahabat, karena termasuk kaidah fiqih yang telah disepakati oleh ulama ushul fiqih. Hal itu tampak sekali pada proses pengumpulan mushaf dalam rangka untuk menjaga maslahat agar bacaan Al- Qur’an yang terdiri dari berbagai dialek tetap murni. Terlebih setelah rasul wafat muncul perselisihan dalam bacaan Al Qur’an, sehingga para shahabat khawatir muncul pertikaian di kalangan umat. Para shahabat menetapkan mushaf Utsman sebagai rujukan dan semua bacaan yang ada dilenyapkan, karena sudah ada semua dalam mushaf tersebut.
Sebenarnya bid’ah sunnah bukanlah suatu bid’ah terlihat dari contoh – contoh yang ada. Shalat tarawih bukanlah suatu bid’ahkarena Rasulullah Saw pernah melakukan shalat itu dan semua orang shalat di belakangnya.
Dalam Shahih Bukhari dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw suatu malam shalat di masjid, lalu orang mengikuti shalatnya kemudian malam berikut shalat lagi, lalu banyak orang yang mengikutinya. Kemudian mereka berkumpul malam ketiga atau keempat, maka Rasulullah Saw  tidak keluar ke masjid. Tatakala pada pagi hari beliau bersabda,” Saya telah melihat apa yang kalian lakukan, tidak ada orang yang menghalangi aku keluar, melaikan aku takut shalat ini difardhukan kepada kalian.” Ini terjadi pada bulan Ramadhan.”
Hadits diatas menunjukkan bahwa shalat tersebut sunnah dan sah bila dilakukan berjamah. Tidak keluarnya Rasulullah Saw, bukan berarti melarang shalat tetapi hanya khawatir difardhukan. Sebab waktu itu, wahyu masih turun, sehingga shalat itu menjadi wajib. Tatkala habis masa wahyu, kembali pada asalnya dan tidak ada dalil yang menghapus hokum itu.
Tentang Abu Bakar Radlyallahu ‘Anhu yang tidak melakukan hal itu, mungkin saja karena dua hal,dia memandang bahwa orang melakukan qiyamul lail pada akhir malam lebih utama daripada mengumpulkan orang  pada awal malam di belakang seorang imam, atau boleh jadi beliau sibuk mengurusi orang - orang murtad karena itu lebih utama daripada shalat tarawih
Contoh bid’ah mubah dalam masalah membuat tepung dari kurma, hanya masalah membuat menu makanan dan demikian itu bukan perkara bid’ah kecuali jika ada unsure berlebihan dan bila tidak ada unsure mubadzir maka tidak dilarang.
Masalah haram tidak secara mutlak bisa disebut bid’ah, bahkan hanya disebut pelanggaran karena semua berdsarkan ketentuan syariat seperti membayar zakat dan pelanggaran dalam masalah diatas tidak bisa disebut perbuatan bid’ah.
Tidak kita ingkari, banyak masalah bid’ah yang masuk ke dalam perkara makruh. Dan ini tidak perlu dibicarakan, seperti pengkhusususan sebagian malam atau hari dengan enis ibadah atau menambah perkara sunnah yang terbatas. Sikap yang baik dalam ibadah mahdhah tidak mengurangi dan tidak menambahi sebab tindakan itu hanya menimbulkan bida’ah dalam agama.
Kemudian Imam Asy-Syatibi mengkritik pendapat Al- Qarafi, bahwa kreatifitas seni dan perubahan kondisi politik suatu saat dibutuhkan bahkan terkadang wajib. Pernyataan diatas sangat kontradiksi dengan ucapan akhir beliau, bahwa semua kebaikan hanya diperoleh dengan mengikuti sunnah dan segala keburukan hanya diperoleh dari melakukan kebid’ahan. Berarti semua jenis bid’ah adalah buruk, tetapi pada sisi lain beliau mengatakan ada bid’ah wajib yang lazim diamalkan, tidak mungkin bisa dipisahkan seperti masalah shalat di rumah hasil rampasan.
Jadi pembagian bid’ah seperti diatas merupakan suatu kebatilan dan tidak bersandar pada dalil, bahkan melawan arus nash- nash agama seperti sabda Nabi Saw,” Setiap bid’ah adalah sesat.” Sehingga semua bid’ah terlarang dan sesat. Bagi  orang yang memahami dalil – dalil dengan baik, mustahil bid’ah dibagi menjadi bid’ah wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Maka sadar atau tidak berarti ia telah membuat kedustaan kepada Allah dan menyelisihi jalan Rasulullah Saw karena Allah telah berfirman:
 “Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan ? “ ( Q.S. al An’âm   ( 6 ) : 144 )
Dan Allah memberi peringatan kepada orang yang menyelisihi Rasul,
 “ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali “ ( Q.S. an –Nisâ’ ( 4 ) : 115 )
Begitu pula pembagian bid’ah menjadi bid’ah dlalalah dan bid’ah hasanah, maka jelas orang yang membagi seperti ini tidak mengerti tentang kaidah dan hakikat inti ajaran Islam atau memahami sebagian dalil dengan kesimpulan yang pincang, sehingga menyangka diantara ulama salaf ada yang menyatakan adanya bid’ah hasanah, padahal semua ulama salaf telah membuat putusan bahwa seluruh bid’ah sesat.
Demikianlah pendapat kaum Wahhabiyah yang sudah dikembangkan oleh para pengikutnya dari mulai generasi pertama sampai generasi sekarang ini, seperti Abdullah bin Baz, Shaleh al Utsaimin, al-Albani, Arrabi, Al Qahthani, Abdurrahman bin Hasan,Ibnu Abdil Hadi al-Maqdisi, Ibnu Nashir ad-Dimisqy,sampai kepada H.Mahrus Ali..
3.      Bid’ah Menurut Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah
  1. Dr. Ibrahim bin Amir ar Ruhaili
Meskipun beliau tidak sepakat dengan adanya pembagian bid’ah sebagaimana yang telah dikemukakan oleh para ulama  Ahlussunnah diatas diatas, namun ternyata beliau juga  mengakui adanya macam – macam bid’ah walaupun dengan istilah yang berbeda. Untuk lebih jelasnya disini sengaja penulis kutib secara lengkap pembagian bid’ah menurut beliau yang termaktub dalam bukunya “ Mawqif Ali al Sunnah wa al-Jama’ah min Ahli al –Ahwâ wal- al Bidâ, beliau berkata: “ Para ulama membagi bid’ah menjadi beberapa bagian, semua itu telah diojelaskn secara rinci oleh para ulama. Karena pembagian itu ada hubunganya  dengan pembahasan ini, maka saya perlu memaparkan sekilas pembagian bid’ah tersebut tanpa mengurangi bobot pembahasan.
Inilah pembagian bid’ah secara ringkas.
a.      Bid’ah Hakikiyah dan Bid’ah Idhafiyah
Menurut Imam Syathibi bahwa bid’ah hakikiyah adalah suatu yang tidak berdasarkan dalil baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah,Ijma’ atau hasil ijtihad di kalangan ulama baik secara global atau rinci. Meskipun ahli bid’ah mengaku bahwa kebid’ahan itu masih dalam batas pemahaman dari sebuah dalil, tetapi penmgakuan tersebut tidak benr baik secara implicit maupun secara eksplisit.
Bid’ah hakiki lebih banyak ditemukan dalam kehidupan misalnya mengharamkan yang halal seperti seseorang yang mengharamkan pada dirinya makanan tertentu – tidak makan daging, tidak mau mengenakan jenis baju tertentu atau tidak mau menikah dan lainya – sebab Allah SWT berfirman:
 “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas “ ( Q.S. al Mâidah ( 5 ) : 87 )
Contoh lain menghalalkan yang haram seperti zina, minum khamar, makan daging babi, riba dan hal – hal lain yang diharamkan lainya.
Begitu juga mempersembahkan suatu jenis ibadah kepada selain Allah seperti menyembelih, nadzar kepada selain Allah, berdo’a kepada selain Allah atau mengaku tahu perkara ghoib.
Termasuk juga pengingkaran kehujjahan sunnah, mengaku aku jadi nabi, mengaku dapat wahyu dan yang lainya. Tidak ada yang mengingkari bahwa perkara itu bid’ah, melainkan ahli bid’ah.
Adapun bid’ah Idhafiyah, menurut Imam Syathibi adalah yang memiliki standar ganda.
Pertama; perkara tersebut dikuatkan oleh dalil – dalil tertentu di satu sisi, yang demikian bukan bid’ah.
Kedua; di sisi lain perkara  tersebut tidak punya kaitan dengan dalil sama sekali seperti halnya bid’ah hakikiyah. Bila suatu amal perbuatan memiliki dua makna yang rancu sehingga tidak bisa murni, maka disebut dengan bid’ah idhafiyah. Sebab dari satu sisi bisa dianggap sunnah karena berkaitan dengan dalil, tetapi dari sisi  lain disebut bid’ah karena bersandar pada syubhat bukan pada dalil.
Perbedaan antara keduanya dari sisi makna, bahwa secara dasar ada dalil yang membenarkan, tetapi dari segi teknis dan cara serta pelaksanaan tidak ada dalilnya. Padahal perkara itu sangat dibutuhkan karena selalu berkaitan dengan pelaksanaan ibadah bukan kebniasaan belaka.
Pertama; perkara tersebut dikuatkan oleh dalil – dalil tertentu di satu sisi, yang demikian bukan bid’ah.
Kedua; di sisi lain perkara  tersebut tidak punya kaitan dengan dalil sama sekali seperti halnya bid’ah hakikiyah. Bila suatu amal perbuatan memiliki dua makna yang rancu sehingga tidak bisa murni, maka disebut dengan bid’ah idhafiyah. Sebab dari satu sisi bisa dianggap sunnah karena berkaitan dengan dalil, tetapi dari sisi  lain disebut bid’ah karena bersandar pada syubhat bukan pada dalil.
Perbedaan antara keduanya dari sisi makna, bahwa secara dasar ada dalil yang membenarkan, tetapi dari segi teknis dan cara serta pelaksanaan tidak ada dalilnya. Padahal perkara itu sangat dibutuhkan karena selalu berkaitan dengan pelaksanaan ibadah bukan kebniasaan belaka.
Bid’ah Idhafiyah terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Lebih dekat dengan bid’ah hakikiyah sehingga masuk pada perkara bid’ah secara hakiki.
Kedua: perkara yang jauh dari bid’ah hakikiyah hingga bisa masuk dalam kategori sunnah biasa.
Contoh pertama: Ada seorang mukallaf yang memiliki dua cara dalam beribadah untuk akhirat, salah satunya gampang dan yang lain susah tetapi keduanya memiliki harga yang sama. Namun orang yang berlebihan pasti akan memilih jalan susah, maka ia memilih pakaian dan  makanan yang tidak bagus hanya karena sikap berlebihan.
Contoh tipe pertama: Asal ibadah dianjurkan, tetapi sudah keluar dari rel asalnya ketika menambah sesuatu dalam ibadah dengan menyangka bahwa perbuatanya itu dibenarkan oleh dalil yang diproduksi akalnya. Contohnya seperti orang yang mengkhususkan hari tertentu dengan shalat, sedekh atau qiyamul lail dengan rakaat tertentu. Bila amalan atau pengkhususan itu bukan ketepatan atau tujuan untuk mengisi kekosongan maka bisa disebut syari’at baru.
Contoh tipe kedua: Asal usul amalan dianjurkan tetapi menjadi bid’ah karena untuk menghindari kebid’ahan, seperti orang yang tidak pernah meninggalkan sunnah biasa dan menjadikan laksana sunnah rawatib, boleh jadi dilakukan terus menerus atau dilakukan pada waktu tertentu dengan cara tertentu seperti melakukan shalat sunnah dengan berjamaah dalam suatu masjid, tempat shalat fardlu selain bulan Ramadhan atau tempat – tempat lain yang digunakan untuk shalat sunnah rawatib. Maka ini adalah bid’ah.
a.      Bid’ah Adat dan Bid’ah Ibadah
Bid’ah yang berhubungan dengan perbuatn hamba terbagi menjadi bid’ah adapt dan bid’ah ibadah.
Bid’ah ibadah berkaitan dengan jenis ibadah. Ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ialah segala sesuatu yang yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa ucapan dan perbuatan zhahir maupun batin.
Bid’ah adat berkaitan dengan adapt kebiasaan, yang menurut Syaikh Ali Mahfudz adapt kebiasaan ialah segala sesuatu yang bukan diamksudkan untuk taqarrub ( penghambaan ) kepada Allah. Aslinya bukan bernilai ibadah, hanya saja mungkin bisa bernilai taqarrub karena factor luar yang tidak lazim. Jadi, segala aktifitas yang berkaitan dengan usaha manusia untuk meraih keuntungan dunia seperti akad dan transaksi kepemilikan masuk dalam adapt kebiasaan.
Tidak diragukan bahwa bid’ah dalam masalah ibadah sangat mungkin terjadi, karena ibadah kadang berkaitan dengan amalan hati dan keyakinan serta gerakan tubuh berupa ucapan dan tindakan. Baik amalan hati atau gerakan tubuh bisa kemasukan bid’ah seperti kelompok Qadariyah, Murji’ah, Khawarij, Muktazilah dan kelompok yang suka menghalalkan segala cara dalam memnuat bentuk dan praktek ibadah, tanpa ada contoh sebelumnya dan tanpa memiliki rujukan dalil kaidah.
Masalah bid’ah adapt, para ulama berbeda pendapat; sebagian ulama diantaranya Al- Izz bin Abdus Salam dan muridnya Al-Qarafi mengatakan bahwa bid’ah bisa masuk kepada adapt kebiasaan secara mutlak, sebab syariat telah dating kepada manusia membawa konsep lengkap untuk semua maslahat kehidupan. Sehingga membuat bid’ah dalam adapt kebiasaan sama seperti membuat bid’ah dalam ibadah, maka bid’ah sangat mungkin masuk dalam kedua masalah diatas.
Sebagian lain menyatakan bahwa bid’ah tidak bisa masuk dalam masalah adapt kebiasaan secara mutlak, hanya khusus dalam masalah ibadah.
Jika perkara bid’ah masuk dalam adapt kebiasaan berarti seluruh masalah yang tidak ada pada zaman genersi pertama, baik  yang berkaitan dengan kebiasaan makan, minum, berbicara dan kasus – kasus serta penemuan baru masuk dalam bid’ah. Jelas ini suatu hal yang sangat menyusahkan karena sarana kehidupan sangat dinamis dalam setiap kondisi dan tempat.
Imam Syathibi merinci bahwa bid’ah tidak masuk dalam adapt kebiasaan, kecuali bida mengandung makna ibadah karena setiap kebiasaan yang mengandung makna ibadah yang terikat dengan dalil, maka bagi seorang mukallaf harus mengikutinya, sehingga bid’ah masuk dalam kebiasaan hanya lewat situ saja.
Beliau menegaskan, menurut kaidah syariat setiap kebiasaan tidak lepas dari nilai ibadah. Sebab sesuatu baik berupa perintah atau larangan yang maknanya tidak bisa dicerna oleh akal pikiran secara rinci, maka masuk dalam masalah ibadah dan segala pekerjaan yang bisa dicerna akal sehat  dan diketahui maslahat dan madharatnya itulah yang dimaksud dengan adapt kebiasaan. Masalah thaharah, shalat, puasa dan haji semuanya masuk dalam masalah ibadah. Adapun jual beli, nikah, talak, sewa – menyewa, hokum jinayat semuanya masuk dalam kebiasaan  karena punya makna yang mampu dicerna oleh akal. Tetapi perkara itu juga mengandung unsure ibadah, sebab masih ada kaitan dengan dalil syar’I dan mengikat seorang mukallaf baik putusan wajibatau memilih, karena pilihan dalam masalah ibadah tetap memiliki keterikatan seperti halnya suatu putusan. Bila demikian, maka sangat mungkin perkara bid’ah masuk dalam masalah adapt kebiasaan, tetpi hanya terbatas sisi tertentu yang memiliki nilai ibadah tersebut.
Demikian perbedaan ulama tentang masuknya bid’ah dalam adat kebiasaan, masing – masing melihat dari sudut pandang tertentu yang melupakan sisi lain. Dengan demikian terdapat titik temu diantara dua pendapat diatas. Di akhir pembahasan masalah ini Imam Syathibi berkata,”  Asalnya perkara bid’ah tidak masuk dalam masalah adapt kebiasaan, bila semata – mata dipandang sebagai adapt kebiasaan. Kecuali bila diposisikan sebgai ibadah atau menjadi kebiasaan yang dilazimkan, pada saat itu bid’ah bisa masuk dalam kebiasan. Dengan demikian, terdapat titik temu dari dua pendapat, sehingga menjadi satu madzhab.”
c.     Bid’ah Fi’liyah dan Bid’ah Tarkiyah
Adapun bid’ah fi’liyah adalah mengerjakan suatu ajaran yang tidak dianggap agama sebagai tuntunan. Kebanyakan bid’ah muncul dari jenis ini. Contohnya membuat hadits palsu dan menambah ajaran yang bukan dari agama, seperti menambah rakaat dalam shalat, menambah hari dalam puasa atau shalat, puasa pada waktu terlarang atau memasukkan ajaran yang bukan dari bagian agama baik berupa pemikiran atau perbuatan.
Saya tidak menemukan definisi bid’ah tarkiyah tetapi harus tetap diberi batasan batasan makna agar menjadi jelas. Menurut saya bid’h tarkiyah adalah, meninggalkan sesuatu yang mubah atau anjuran yang bersifat wajib atau sunnah dengan disertai Istihsan ( angapan baik ).
Berarti bukan bid’ah fi’liyah, jika meninggalkan suatu yang makruh atau yang haram, sebab bukan suatu hal keharusan dan  berpahala, serta bukan meninggalkan sesuatu karena malas atau yang lain karena meninggalkan kewajiban karena malas, sebab malas adalah maksiat. Dan maksiat bukan perkara bid’ah, dengan demikian boleh meninggalkan perkara yang bersifat sunah apalagi yang mubah. Begitu juga orang yang meningalkan perintah karena udzur sakit atau yang lain bukan hal yang bid’ah meskipun meninggalkan yang wajib.
Contoh bid’ah tarkiyah yang berkaitan dengan perkara mubah, menghindari jenis makanan tertentu yang mubah dengan menganggap bagian dari ibadah karena dalam hadits yang diriwayatkan At – Tirmidzi dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki – laki mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata,” Wahai Rasulullah bila saya makan daging, maka saya tertarik dengan wanita lalu aku tergoda oleh nafsuku sehingga aku mengharamkan daging bagi diriku, maka turunlah firman Allah,
 “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas “ ( Q.S. al Mâidah ( 5 ) : 87 )
Contoh bid’ah tarkiyah yang berkaitan dengan perkara sunnah seperti meningalkan shalat sunnah, siwak, sedekh atau yang semisalnya. Bila ditinggalkan terus menerus dengan disertai anggapan baik maka termasuk perkara bid’ah
Adapun contoh bid’ah tarkiyah yang berkaitan dengan perkara wajib seperti meninggalkan shalat fardlu, zakat, puasa dan haji dengan disertai anggapan bahwa tindakan meninggalkan hal itu baik, dan diyakini sebagai suatu ajaran. Sebagaiman anggapan sebagian ahli kebatinan yang menyangka bahwa bila ia sampai pada maqam atau posisi tertentu, maka syari’at sudah tidak berlaku bagi dirinya.
d.      Bid’ah I’tiqadiyah dan Bid’ah Amaliyah
Bid’ah I’tiqadiyah ialah suatu I’tiqad yang berlawanan dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah  Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para shahabatnya Radliyallahu Anhum, baik yang bersangkutan mengamalkan atau tidak.
Contohnya bid’ah kelompok Khawarij, Mu’tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah dan Murji’ah.
Adapun bid’ah Amaliyah adalah mengamalkan ajaran yang tidak dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Jadi, setiap ajaran yang tidak ada ketentuanya baik yang bersifat wajib atau sunnah termasuk bid’ah.
Macam – macam bid’ah amaliyah:
Pertama: Bid’ah tambahan dalm jenis ibadah, seperti tambah satu raka’at dalam shalat zhuhur dan ashar.
Kedua: Bid’ah tambahan dalam cara pelaksanaan ibadah yang dikerjakan dlam tanpa menggunakan petunjuk, seperti berdzikir berjamaah setelah shalat fardlu.
Keemnpat: Bid’ah pengkhususan waktu ibadah seperti mengkhususkan malam pertengahan Sy’aban dan Qiyamullail. Asalnya puasa dan shalat dianjurkan, tetapi pengkhususan pada waktu tertentu butuh suatu dalil
e.       Bid’ah Kulliyah dan Bid’ah Juz’iyah
Bid’ah Kulliyah menurut Imam Syathibi ialah, munculnya kerancauan dalam syari’at secara umum disebabkan oleh suatu bid’ah seperti bid’ah menganggap baik dan buruk terhadap sesuatu dengan ukuran akal, bid’ah pengingkaran terhadap sunnah dan cukup mengambil Al- Qur’an serta bid’ah firqah Khawarij yang berkata bahwa tidak berhukum kecuali hokum Allah.
Bid’ah yang menimbulkan kerancuan pada sebagian cabang agama seperti bid’ah Tatswib  dalam azan shalat dan bid’ah adzan dan iqamah pada shalar Idul Fithri dan Idul Adha dan semisalnya.
Bid’ah semacam ini tidak ada keterkaitan dengan cabang lain dan tidak bisa dijadikan landasan pengkiasan.
f.       Bid’ah Basithah dan Bid’ah Murakkabah
Bid’ah Basithah adalah penyelewengan ringan pada sisi cabang agama, yang tidak menimbulkan ekses pada masalah lain, seperti orang yang menyambung antara shalat sunnah dengan shalat fardlu tanpa ada pemisah, baik berupa bacan tasbih atau perbuatan yang semisalnya.
Bid’ah murakkabah adalah mendahulukan akal diatas nash dalam menarik kesimpulan dalil, beranggapan bahwa sebagian tokoh sufi mempunyai ilmu laduni, membuat takwil nash yang keluar dari petunjuk dan makna yang dimaksud oleh Allah dan Rasul-Nya seperti takwil terhadap asma dan sifat – sifat dan takwil sesat lainya. Dan cara itu menjadi sarana musuh Islam untuk menghancurkan agama, yang diwakili kaum zindiq dan ateisme.
g.      Bid’ah Mukaffirah dan Bid’ah Ghoiru Mukaffirah
  Bid’ah yang merusak ajaran Islam terbagi menjadi dua. bida’ah mukaffirah dan bid’ah ghairu mukaffirah.
Bid’ah mukaffirah ialah pengingkaran ijma’ ulama yang dikenal dengan mudah oleh orang awam seperti penolakan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib atau mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, atau menibatkan apa – apa yang tidak layak bagi Allah yang sudah menjadi ketetapan Allah dan Rasul-Nya serta Kitab-Nya dengan penafian dan penetapan, karena termasuk pendustaan terhdap agama.
Sebagaimana bid’ahnya kelompok Jahmiyah dalam mengingkari sifat Allah, dan pernyataan mereka bahwa Al-Qur’an dan semua sifat Allah adalah makhluk serta mengingkari bahwa Allah mengambil Ibrahim sebagai Khalil ( kekasih ) dan Allah mengajak nabi Musa. Begitu juga bid’ahnya kelompok Qadariyah yang menafikan ilmu, perbuatan, putusan Allah dan ketetapan Allah dalam masalah taqdir. Bid’ahnya kelompok Mujassimah ( ingkarnasi ). Intinya ingin mengharcurkan Islam, sehingga bisa dipastikan kekafiran kelompok tersebut, bahkan mereka jauh dari Islam dan musuh agama paling utama, tetapi mereka bisa divonis kufur setelah ditegakkan  hujjah.
Adapun bid’ah ghoiru mukaffirah ialah segala bid’ah yang tidak mengandung unsure pendustaan terhadap Al- Qur’an dan ajaran yang dibawa oleh para Rasul, bahkan bid’ah itu muncul dari takwil dengan dasar nafsu belaka dan bid’ah itu tidak sama derajat kesesatanya.
Imam Asy –Syathibi menyebutkan bahwa tingkatan bid’ah terbagi menjadi bid’ah besar dan bid’ah kecil. Lalu beliau menuturkan bahwa kesimpulan yang mendekati kebenaran dari kitab Muwâfaqât adalah bid’ah besar berkisr pada masalah yang membuat  rusaknya lima hal pokok dalam setiap agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Setiap nash semuanya merujuk untuk menjaga maslahat lima perkara tersebut dan suatu yang tidak ada nashnya masuk secara implisit dengan ijtihad. Semua usaha para ulama tidak lain hanya untuk memelihara hal tersebut, maka setiap bid’ah yang membuat pondasi agama cacat masuk dalam bid’ah besar bila tidak maka masuk dalam bid’ah kecil.
Jadi, semua bid’ah yang mengingkari perkara agama yang dikenal oleh semua orang, maka termasuk bid’ah mukaffirah. Dan bila muncul dari pentakwilan, maka termasuk bid’ah ghoiru mukaffirah namun masih berbeda – beda. Bila bersinggungan dengan masalah lima pokok agama, maka termasuk bid’ah besar. Bila tidak, termasuk dalam bid’ah kecil. Tetapi hal ini permanent, bahkan terkadang berbeda – beda sesuai perbedaan kondisi bid’ah, baik dari sisi ilmu, kebodohan atau dari sisi komitmen dan tidaknya. Sehingga bisa saja bid’ah kecil berubah menjadi besar, atau bid’ah yang ghoiru mukaffarah berubah menjadi bid’ah  menjadi bid’ah mukaffarah.
         Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa para ulama terkemuka dalam setiap kurun waktu mulai dari al – Imam Syafi’i.Ibn Abdilbarr, ibnu al-Arabi, Ibn Atsir, Izzuddin ibn Abdissalam, al- Nawawi, al- Hafizh Ibnu Hajar, al- ‘Aini, al-Shan’ani, al-Syaukani dan masih banyak  ulama – ulama lain yang tidak dikutip disini, membagi bid’ah menjadi dua bagian, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah madzmumah. Bahkan lebih rinci lagi, bida’ah itu dapat dibagi menjadi lima bagian sesuai dengan jumlah hokum-hukum yang berlaku dalam agama

Sunday, June 23, 2013

nisfu sya'ban

 keindahan nisfu sya'ban
Allah-green.svg


Nisfu Sya'ban berasal dari kata Nisfu (bahasa Arab) yang berarti separuh atau pertengahan, Sya'ban adalah nama bulan ke-8 dalam kalender Islam. Dengan demikian nisfu sya'ban berarti pertengahan bulan Sya'ban. Pada malam ini biasanya diisi dengan pembacaan Surat Yaasiin tiga kali berjamaah dengan niat semoga diberi umur panjang, diberi rizki yang banyak dan barokah, serta ditetapkan imannya.
Setelah pembacaan Surat Yaasiin biasanya diteruskan dengan salat Awwabin atau salat tasbih. Setelah itu biasanya dilanjutkan dengan ceramah agama atau langsung makan-makan.
Peringatan Nisfu Sya'ban tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Al-Azhar sebagai yayasan pendidikan tertua di Mesir bahkan di seluruh dunia selalu memperingati malam yang sangat mulia ini. Hal ini karena diyakini pada malam tersebut Allah akan memberikan keputusan tentang nasib seseorang selama setahun ke depan. Keutamaan malam nisfu Sya'ban diterangkan secara jelas dalam kitab Ihya' Ulumuddin karangan Imam Al-Ghazali.
Keutamaan malam nisfu Sya’ban diterangkan secara jelas dalam kitab Ihya’ Ulumuddin karangan Imam Al-Ghazali . Perlu diketahui, orang yang pertama kali menghidupkan shalat Alfiyah ini pada malam Nishfu Sya’ban adalah seseorang yang dikenal dengan Babin Abul Hamroo’. Dia tinggal di Baitul Maqdis pada tahun 448 H. Dia memiliki bacaan Qur’an yang bagus. Suatu saat di malam Nishfu Sya’ban dia melaksanakan shalat di Masjidil Aqsho. Kemudian ketika itu ikut pula di belakangnya seorang pria. Kemudian datang lagi tiga atau empat orang bermakmum di belakangnya. Lalu akhirnya jama’ah yang ikut di belakangnya bertambah banyak. Ketika datang tahun berikutnya, semakin banyak yang shalat bersamanya pada malam Nishfu Sya’ban. Kemudian amalan yang dia lakukan tersebarlah di Masjidil Aqsho dan di rumah-rumah kaum muslimin, sehingga shalat tersebut seakan-akan menjadi sunnah Nabi. (Al Bida’ Al Hawliyah, 299)
Lalu kenapa shalat ini dinamakan shalat Alfiyah? Alfiyah berarti 1000. Shalat ini dinamakan demikian. karena di dalam shalat tersebut dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 1000 kali. Shalat tersebut berjumlah 100 raka’at dan setiap raka’at dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 10 kali. Jadi total surat Al Ikhlas yang dibaca adalah 1000 kali. Oleh karena itu, dinamakanlah shalat alfiyah”
Catatan:
1).Ritual Nishfu Sya’ban terjadi hampir 5 abad setelah Nabi Wafat. Maka jelas tdk ada Sunnahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
2).Yg pertama kali mengadakan Ritual Nishfu Sya’ban org yg bernama : Babin Abul Hamro ini, bukanlah seorang Ulama apalagi Ulama Mu’tabar (yg dikenal, diakui dan diikuti) keilmuannya, ttapi hanyalah seorng ahli baca Al Qur’an.
3).Ulama Ulama yg Mu’tabar : Imam ibnu Jauzi, An Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar dll telah mengingkari dan membid’ahkan Ritual Nishfu Sya’ban yg memenuhi Kitab2 mrk.
4). Jadi menghidupkan malam nisfu sya’ban dengan ibadah ( do’a, membaca yaasin, kumpul-kumpul dengan do’a barokah untuk air dsb.) bukan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu tetapi amalan Pelaku Bid’ah yg dilestarikan.
Allah-green.svg

Thursday, June 20, 2013

indahnya ramadhan

Ramadhan merupakan bulan yang sangat istimewa. Bulan yang ditunggu-tunggu pecinta surga. Pernahkan kita berpikir mengapa demikian saudaraku?? Hal tersebut karena pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu ibadah, amal, dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Ilahi terbuka lebar, pintu-pintu neraka ditutup dan syaitan-syaitan dibelenggu. Bulan dimana dijanjikan oleh_Nya rahmat (karunia), maghfirah (ampunan), dan itqun min al-nar (pembebasan dari api neraka). Puasa akan membangunkan hati Mukmin yang ‘tertidur’ merasa selalu diawasi Allah sehingga mencegah kemungkaran. Perut yang kenyang dapat memandulkan perasaan sehingga menjadikan hati keras, menyuburkan sikap liar, dan maksiat kepada Allah dan sesama manusia tetapi dengan puasa kita dapat merasakan kelaparan sesama sehingga menimbulkan empati bagi sesama dan solidaritas sesama muslim. Betapa indahnya bulan ini yang merupakan wahana memupuk solidaritas antar umat manusia. Dan pada akhir bulan keutamaannya disempurnakan dengan kewajiban membayar zakat fitrah sebagai manifestasi puncak solidaritas sosial tersebut.

Keutamaan dan keistimewaan paling besar bulan ini adalah bahwa Allah swt. telah memilihnya menjadi waktu turunnya Al-Qur’an. Inilah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bulan lain selain bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Allah swt. mengistimewakan dengan menyebutkannya dalam kitab-Nya bahwa “Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” (Al-Baqarah:185). Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an. Rasulullah saw. pernah bersabda mengenainya, Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafaat kepada hamba di hari kiamat. Puasa akan berkata, ‘Ya Rabbi, aku telah menghalangi-nya dari makan dan syahwat, maka perkenankanlah aku memberikan syafa ‘at untuknya.’ Sedangkan Al-Qur’an akan berkata, ‘Ya Rabbi, aku telah menghalanginya dan tidur di malam hari, maka perkenankan aku memberikan syafaat untuknya (HR. Imam Ahmad dan Ath Thabrani). Jiwa, ruh, dan pemikiran manusia pada bulan Ramadhan akan menghindari tuntutan-tuntutan jasmani dan memperbanyak pada sisi ruhiah. Dalam keadaan seperti ini, ruh manusia berada di puncak kejernihannya, karena ia tidak disibukkan oleh syahwat dan hawa nafsu. Ketika itu ia dalam keadaan paling siap untuk memahami dan menerima ilmu dari Allah swt. Karena itu, bagi Allah, membaca Al-Qur’an merupakan Ibadah paling utama pada bulan Ramadhan yang mulia.

Keistimewaan lainnya dibulan Ramadhan adalah bahwa Allah SWT membuka peluang lebar-lebar bagi kita untuk membersihkan dosa dan kesalahan yang selama ini dilakukan asal kita melaksanakan puasa Ramadhan dengan landasan iman dan ikhlas serta tidak melakukan dosa-dosa besar. Kesalahan adalah manusiawi. Muslim yang baik bukanlah orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, karena itu tidak mungkin. Sudah menjadi tabiat manusia melakukan kesalahan dan kekhilafan. Di samping dorongan hawa nafsu dan tarikan lingkungan juga karena memang setan telah berjanji akan terus menggoda manusia. Akan tetapi, kata Nabi, sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah yang bersegera bertobat. Betapa indahnya bulan ini, dimana Allah membuka pintu ampunan lebar-lebar atas segala dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan yang telah kita lakukan apbila kita mau bertobat. Tentang hal ini, Nabi menyatakan ”Siapa saja yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan landasan iman dan ikhlas akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Ahmad)”. ”Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan menghapus dosa di antaranya selama dosa-dosa besar dijauhi. (HR Muslim)”.