Labels

Thursday, October 10, 2013

FUNGSI PARTAI POLITIK



FUNGSI PARTAI POLITIK


1.Peran Sebagai Sarana Sosialisasi Politik
Proses sosialisasi atau pendidikan politik Indonesia tidak memberikan ruang yang cukup untuk memunculkan masyarakat madani (civil society). Masyarakat madani
merupakan gambaran tingkat partisipasi politik pada takaran yang maksimal. Dalam
kaitan ini, sedikitnya ada tiga alasan utama mengapa pendidikan politik dan sosialisasi
politik di Indonesia tidak memberi peluang yang cukup untuk meningkatkan partisipasi
politik masyarakat. Pada dasarnya masyarakat  mengetahui politik itu sangat kejam karena banyak masalah yang terjadi di pemerintihan seperti contohnya: korupsi,dan ketidak adilan yang dirasakan oleh masyarakat kita. Namun sebenarnya itu semua kesalah kita kerena kita salah mengartikan politik di lingkungan kita.
            Politik dapat membantu pemerintihan untuk mengembangkan negara kita terutama pada perekonomian kita, politik juga membantu kita maju dari ketertinggalan dunia. Sangat disayangkan politik di anggap sebelah mata oleh masyarakat di sebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti para koruptor. Namun ini semua jadi koreksian kita bersama bagai mana kita menyakinkan masyarakat kembali bahwa politik tidak seburuk yang masyarakat banyangkan dengan cara pendekatan/bersosialisasi dengan masyarakat kembali saya yakin masyarakat akan mengerti apa itu politik yang sebenarnya. Jangan salahkan politik salahkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
2. Peran Sebagai Sarana Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik yang adil, transparan, dan demokratis pada dasarnya untuk memilih orang-orang yang berkualitas dan mampu memperjuangkan nasib rakyat
untuk mensejahterakan dan menjamin kenyamanan dan keamanan hidup bagi
setiap warga negara. Namun sampai saat ini proses rekrutmen politik belum berjalan secara terbuka, transparan, dan demokratis yang berakibat pemilihan kader menjadi tidak obyektif. Proses penyiapan kader juga tidak sistematik dan tidak berkesinambungan. Pembinaan terhadap kadernya lebih inten hanya pada saat menjelang adanya event-event politik dan masih lebih didominasi oleh kekuatan-kekuatan di luar partai politik. Ini disebabkan tidak adanya keseriusan oleh para pengurus politik meraka hanya memikirkan kepentingan sesaat tidak memikirkan masa yang akan datang, seandainya saja mereka bisa menjalankan politik dengan baik tentu manyak calon anggota yang akan  meneruskan politik kedepannya. Dengan cara melatih para remaja-remaja atau anggota plitik yang lain  bagai mana berpoltik yang baik sesuai dengan norma, dan agama. Sehingga terjalin kepengurusan yang bertahap dari tahun ketahun yang baik. Dan juga masyarakat akan memberikan penilaian yang baik terhadap politik di indonesia. Lakukan rekrutkmen dengan mendekatkan politik pada masyarakat secara bertahap.
3. peran sebagai Partisipasi Politik
Partisipasi politik merupakan faktor terpenting dalam suatu pengambilan keputusan, karena tanpa partisipasi politik keputusan yang dibuat oleh pemerintah tidak akan berjalan dengan baik. Sebelum menguraikan pengertian partisipasi politik, maka penulis menguraikan terlebih dahulu definisi partisipasi, bahwa:  “Partisipasi merupakan salah salah satu aspek penting demokrasi. Asumsi  yang mendasari demokrasi (dan partisipasi) orang yang paling tahu tentang  apa yang baik bagi dirinya adalah orang itu. Karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi  kehidupan warga masyarakat maka warga masyarakat berhak ikut serta  menentukan isi keputusan politik” (Surbakti, 1992). Bertolak dari pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa partisipasi itu sikap individu atau kelompok atau organisasi warga masyarakat yang terlibat atau ikut serta dalam pencapaian tujuan dan dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat.  Partisipasi yang dikutip dari buku “Pengantar Ilmu Pemerintahan” mengatakan bahwa : “Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama” (Syafiie, 2001).  Berdasarkan definisi di atas, partisipasi merupakan keterlibatan individu dalam situasi dan kondisi organisasinya. Keterlibatan tersebut dapat mendorong individu untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasinya yaitu partai politik Sedangkan pengertian partisipasi politik didefinisikan sebagai berikut: “Kegiatan warganegara (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah” (Huntington dan Joan Nelson, 1994). Maksud dari definisi di atas, kegiatan yang dilakukan oleh warganegara yang tidak terikat, tujuannya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Selanjutnya definisi partisipasi politik yang ada dalam buku berjudul “Pengantar Sosiologi Politik” sebagai berikut: “Partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik” (Rush dan Althoff, 1997.Berdasarkan definisi di atas, partisipasi politik merupakan keterlibatan individu dalam suatu oerganisasi partai politik. Keterlibatan tersebut dibagi dalam macam-macam tingkatan.
4. Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Awal kemerdekaan, partai politik belum berperan optimal sebagai wadah menyalurkan aspirasi politik rakyat terlihat banyak ketidakpuasan masyarakat yang merasa aspirasinya tidak terwadahi dalam bentuk gerakan-gerakan separatis seperti proklamasi Negara Islam oleh Kartosuwiryo tahun 1949. Pada masa orde lama, peran partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat juga belum terlaksana sesuai harapan. Partai politik cenderung terperangkap oleh kepentingan partai bukan kepentingan rakyat, akibatnya terjadi ketidakstabilan sistem kehidupan politik dan kemasyarakatan yang ditandai dengan berganti-gantinya kabinet. Rasa keadilan terusik dan ketidakpuasan semakin mengental, demokrasi hanya dijadikan slogan politik, tapi tidak disertai upaya memberdayakan pendidikan politik rakyat. Masa orde baru, peran partai politik dicoba ditata melalui UU No. 3 Tahun 1973. Trauma penyakit kepartaian agaknya telah mendorong pemerintah untuk memperkecil jumlah partai politik dengan cara memfusikannya sehingga konflik-konflik ideologipun, seandainya timbul, akan dapat diperkecil. Namun penataan partai politik tersebut ternyata tidak membuat semakin berperannya partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat. Hal ini terlihat dari kebijaksanaan publik yang dihasilkan ternyata kurang memperhatikan aspirasi politik rakyat dan cenderung merupakan sarana legitimasi kepentingan penguasa dan kelompok tertentu. Hal ini karena peran partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat tidak ditempatkan sebagai kekuatan politik bangsa tetapi hanya sebagai mesin politik penguasa dan assesoris demokrasi untuk legitimasi kekuasaan. Akibatnya peran partai politik sebagai wadah penyalur betul-betul terbukti nyaris bersifat mandul dan hampir-hampir tak berfungsi. Era reformasi muncul sebagai gerakan korektif dan pelopor perubahan-perubahan mendasar di berbagai aspek kehidupan. Gerakan reformasi yang melahirkan proses perubahan dan melengserkan pemerintahan orde baru dan melahirkan UU No. 3 Tahun 1999 tentang partai politik memungkinkan sistem multi partai kembali bermunculan. Aturan hukum yang sangat mudah untuk mendirikan sebuah partai politik. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh ”politisi petualang” untuk mendirikan partai politik baru dengan prinsip asal beda dari partai-partai yang sudah ada, sebagaimana yang sedang ”ngetren” akhir-akhir ini (Jeffry Geovanny: Republika, 7/12/2005).

5. Peran Sebagai Sarana Pengatur Konflik
Dalam menjalankan peran sebagai pengatur konflik ini, partai-partai politik harus
benar-benar mengakar di hati rakyat banyak, peka terhadap tuntutan kebutuhan rakyat. Dengan munculnya partai-partai baru tentu saja persyaratan mengakar di hati rakyat belum bisa terpenuhi. Sedangkan partai politik yang lama belum tentu telah memiliki akar yang kuat di hati rakyat, mengingat partisipasi politik rakyat masih lebih banyak bersifat semu. Artinya rakyat baru memiliki partisipasi yang nyata adalah pada saat pelaksanaan pemilihan umum, sementara pada proses-proses pembuatan keputusan politik, dan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan politik masih tergolong dalam kategori yang relatif rendah. Belum cukup marak tuntutan dan suara-suara yang memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Awal pendirian suatu partai akan mengatakan bahwa partai tersebut didirikan untuk memperjuangkan rakyat kecil, memperbaiki nasib kalangan bawah dan segudang janji manis lainnya. Namun Pemilihan Umum selesai maka janji tinggallah janji. Alih-alih berusaha memperjuangkan nasib rakyat, partai-partai politik malah sibuk dengan urusannya sendiri. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi, tidak sedikit partai-partai politik tersebut malah mengalami perpecahan. Bagaimana bisa memperjuangkan nasib rakyat kalau kondisi internal partainya rentan terhadap perpecahan. Kegagalan paling mendasar para pimpinan partai politik adalah bahwa tak seorang pun dari mereka yang telah membenahi organisasi partai sebagai sarana demokrasi. Pelaksanaan atas demokrasi itu sendiri sampai hari ini juga masih terjadi kekurangan dan adanya penyakit khas yang menjangkit di Indonesia ini, pelaksanaan demokrasi malahan meminta “tumbal”. Orang-orang partai politik banyak melakukan praktek money politic. Di antaranya bahwa partai politik di Indonesia merupakan lembaga terkorup. Dengan kondisi partai politik yang mulai kehilangan basisnya karena. Yaitu suatu masyarakat yang mandiri, yang mampu mengisi ruang publik sehingga mampu membatasi kekuasaan negara yang berlebihan. Gaffar, Afan.1999.Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi.Jakarta:Pustaka Pelajar Indonesia. partai politik kurang peka dan respek terhadap penderitaan rakyat. Partai politik tak lebih sebagai kendaraan politik menuju singgasana kekuasaan dan politik dagang sapi menjamur. Fenomena itu tentunya disebabkan karena hampir semua partai politik secara historis dibangun atas ”privilege cultural”, sehingga dari sisi kapasitas dan kapabilitasnya masih diragukan. Terbentuknya partai politik juga hanya berangkat dari kepentingan segelintir orang terhadap kekuasaan dan uang, ini terlihat dengan terjadinya kompromi antara pihak pemodal, penguasa, militer dan lain-lain yang secara faktual di luar kapasitasnya. Selain itu bangunan dasar partai politik yang naif dan pragmatis, hal ini juga terlihat jelas ketika partai politik hanya bergerak dan bekerja manakala sedang menghadapi momentum perebutan kekuasaan menguntungkan bagi partai politik. Adanya gejala korupsi yang bersifat sistemik serta ada kecenderungan berpartai politik merupakan satu jenis profesi alternatif untuk mengais rezeki karena mudah mendirikan partai politik. Secara umum partai politik tumbuh di Indonesia bukan berfungsi sebagai sarana pengelola konflik, akan tetapi malah menjadi faktor signifikan dalam menciptakan, memperluas serta meningkatkan bobot konflik. Bukannya menjadi sarana kontrol sosial, namun malah menjadi institusi yang sulit dikontrol.  Akhirnya, partai politik tidak lagi memainkan peran sosoknya sebagai media perjuangan rakyat menuju kesejahteraan, akan tetapi justru menjadi alat untuk memperkaya diri dan memperkokoh posisi. Jika demikian realitasnya, kata ”demokrasi” di negeri ini hanya sebuah slogan bagi para politisi dan penguasa untuk meloloskan niat mereka, rakyat benar-benar berada di ujung tanduk, yang tak mampu berdiri tegak karena sendinya sangat rapuh. Tak ada jalan lain jika kemudian dampaknya seperti ini. langkah-langkah dan strategi partai politik tersebut kebanyakan tidak menggambarkan apa yang mereka sebut sebagai ideologi politik partai mereka. Langkah-langkah mereka cenderung pragmatis dan oportunis. Dan ironisnya partai politik tidak memiliki peran signifikan dalam mensukseskan pilkada yang jujur, adil, bersih dan aman di berbagai daerah. Sebab di internal partai sendiri masing-masing orang atau kelompok punya kepentingan masing-masing. Ini juga menjadi tolak ukur kegagalan partai politik untuk menanamkan nilai-nilai yang terdapat pada ideologi politik tersebut. Dengan kondisi semacam itu, dimana ada ketimpangan antara ideologi dengan realitas dan antara nilai-nilai dengan langkah-langkah partai politik di Indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa meskipun berada dalam lingkaran luar dalam sistem pembuatan kebijakan, partai politik memegang peranan yang cukup besar. Dengan demikian seharusnya partai politik itu keberadaannya sangat penting dalam proses pembuatan kebijakan publik. Partai politik seringkali tidak berfungsi sebagai penyedia akses bagi penyaluran tuntutan yang absah kepada penguasa, tetapi hanya sebagai elemen dalam strategi persatuan nasional dan pengontrolan pendapat.
6. peran sebagai sarana Kontrol politik
 partai politik melakukan kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Sebagai sarana control pemerintah Terdapat dua mekanisme partai politik dalam menyalurkan sikap kritis terhadap pemerintah. Pertama, sikap kritis disalurkan dan dicerminkan oleh wakil-wakil partai politik yang terdapat dalam lembaga legislative. Lembaga legislative ini mempunyai beberapa fungsi, bisa sebagai partner pemerintah, dan sekaligus mengusulkan rancangan undang-undang yang akan diimplemantasikan pemerintah. Ketika partai politik melihat ketidakberesan dalam situasi dan kondisi sosial masyarakat, mereka dapat mengusulkan rancangan undang-undang yang dapat mengubahnya. Pada kenyataannya, hal ini tidak mudah dan otomatis dapat dilakukan, mengingat pola pengambilan keputusan yang sangat kompleks dan kerap terjadi negosiasi politik antarfraksi. Kedua, partai politik dapat menyuarakan analisis dan sikap kritisnya melalui jalur non parlementer, misalnya dengan jalan diskusi dan debat public tentang kebijakan pemerintah. Bisa juga dilakukan dialog dengan media massa untuk pembentukan opini public sehingga mendapatkan dukungan politis publik.
Sebagai sarana memperjuangkan kepentingan politik, dalam hal ini parpol dipergunakan sebagai jembatan untuk menyalurkan kepentingan-kepentingan politik individu. Negara Indonesia sekarang menganut sistem multypartai. Dengan adanya sistem tersebut maka pemerintahan yang berkuasa adalah pemerintahan yang berdasarkan koalisi beberapa partai karena sulitnya mencari partai yang memiliki suara mayoritas. Fungsi dan kedudukan pemerintah dalam sistem kepartaian di Indonesia sudah banyak berubah semenjak adanya reformasi di Indonesia. Pada mulanya Indonesia yang menganut sistem demokrasi terpimpin, pemerintah berfungsi sebagai “pengayom” semua partai yang ada, dalam artian pemerintah yang mengatur keberadaan partai tersebut dan partai yang ada pun sudah ditentukan yaitu 2 yang mengakomodir golongan keagaamaan (PPP) dan PDI, sedangkan masyarakat yang tidak masuk kedua partai itu masuk kedalam Golongan Karya (GOLKAR). Partai dalam hal ini mendukung semua kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sesuai dengan Repelita.  Semenjak adanya kebebasan untuk berserikat dan berpolitik, banyak partai-partai baru yang bermunculan. Ini juga sedikit banyak mengubah kedudukan dan fungsi dari negara. Dengan adanya banyak partai, pemerintah yang terbentuk karena koalisi tidak bisa sepenuhnya menjadi pengayom yang netral bagi partai-partai. Disatu sisi pemerintah haruslah bersikap netral sebagai pembina dari semua partai yang ada. Namun disisi lain kenetralan pemerintah ini sulit dilakukan karena banyaknya kepentingan yang bermain. Dalam hal ini hubungan pemerintah dan partai politik menjadi hubungan timbale balik dan saling membutuhkan.


No comments:

Post a Comment