KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat
rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul pengertian kebijakan publik. Sholawat
serta salam tak lupa kita hantarkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad
Saw. Makalah ini
diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah kebijakan publik. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat
untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Bandar Lampung, 19 September 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar....................................................................................
Daftar Isi.............................................................................................
Bab
1.Pendahuluan................................................................................
1.1Latar
Belakang........................................................................
1.2 Rumusan masalah.................................................................
Bab 2. Pembahasan
...............................................................................
2.1 pengertian kebijakan publik
...................................................
2.2 ciri-ciri kebijakan publik ....................................................
2.3
kategori kebijakan publik ……………………………………
Bab
4. Penutup......................................................................................
4.1.
Kesimpulan...........................................................................
Daftar
pustaka.........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Masalah
Berbicara dalam Ilmu
Administrasi Negara tidak pernah lepas dari pembicaraan tentang Kebijakan
Publik. Ini memang dikarenakan Kebijakan Publik merupakan kajian utama dari
Ilmu Administrasi Negara. Lalu apakah yang dimaksud dengan Kebijakan Publik?
Chandler & Plano
(1982) dalam kamus “wajib” Ilmu Administrasi Negara, The Public
Administration Dictionary, mengatakan bahwa: “Public Policy is strategic
use of reseorces to alleviate national problems or governmental concerns”. Secara
sederhana dapat diartikan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang
strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau
pemerintah. Chandler & Plano lalu membedakannya atas empat bentu, yakni: regulatory,
redistributive, distributive, dan constituent.
Dalam bukunya Harbani
Paolong (Teori Administrasi Publik: 2007) terdapat beberapa pengertian
Kebijakan Publik dari beberapa ahli. Thomas R Dye (1981), mengatakan bahwa
kebijakan publik adalah “apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau
tidak dilakukan”. William N Dunn (1994), mengatakan bahwa kebijakan publik
adalah rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh
lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas
pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan,
kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
Sementara itu, Shiftz &
Russel (1997) mendefinisikan kebijakan publik dengan sederhana dan menyebut “is
whatever government dicides to do or not to do”. Sedangkan Chaizi Nasucha
(2004), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kwenangan pemerintah dalam
pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum.
2.1 Rumusan masalah
1. Pengertian Kebijakan Publik
2. Ciri-ciri kebijakan publik
3. kategori Kebijakan Publik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Kebijakan publik
Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa
kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai public policy,
yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan
berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai
dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan
masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R.,
2004; 1-7). Aturan atau
peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi
kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya
sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu
isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka
formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan
disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan
publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi
Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum
yang harus ditaati. Sementara itu pakar kebijakan publik mendefinisikan bahwa
kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan
oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat
bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan
tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan
sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti
ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah
harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4). Untuk
memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public
actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk
mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada
kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan: (Aminullah dalam Muhammadi, 2001:
371 – 372): bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi
sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat
strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.Demikian pula berkaitan dengan
kata kebijakan ada yang mengatakan: (Ndraha 2003: 492-499) bahwa kata kebijakan
berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan
terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan
secara formal mengikat. Meski demikian kata kebijakan yang berasal dari policy
dianggap merupakan konsep yang relatif (Michael Hill, 1993: 8): The concept of
policy has a particular status in the rational model as the relatively durable
element against which other premises and actions are supposed to be tested for
consistency. Dengan demikian yang dimaksud kebijakan dalam Kybernology dan
adalah sistem nilai kebijakan dan kebijaksanaan yang lahir dari kearifan aktor
atau lembaga yang bersangkutan. Selanjutnya kebijakan setelah melalui analisis
yang mendalam dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan. Dalam
merumuskan kebijakan Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan antara lain
menjadi: model kelembagaan, model elit, model kelompok, model rasional, model
inkremental, model teori permainan, dan model pilihan publik, dan model sistem.
Selanjutnya tercatat tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu: model
pengamatan terpadu, model demokratis, dan model strategis. Terkait dengan
organisasi, kebijakan menurut George R. Terry dalam bukunya Principles of
Management adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik tulisan maupun lisan yang
memberikan suatu batas umum dan arah sasaran tindakan yang akan dilakukan
pemimpin (Terry, 1964:278).
Kebijakan secara umum menurut Said Zainal Abidin (Said
Zainal Abidin,2004:31-33) dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
- Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
- Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
- Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.
Namun demikian berdasarkan
perspektif sejarah, maka aktivitas kebijakan dalam tataran ilmiah yang disebut
analisis kebijakan, memang berupaya mensinkronkan antara pengetahuan dan
tindakan. Dikatakan oleh William N. Dunn (William N. Dunn, 2003: 89) Analisis
Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan
suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak
sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya
pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan
dan tindakan. Setelah memaparkan makna kebijakan, maka secara sederhana
kebijakan publik digambarkan oleh Bill Jenkins didalam buku The Policy Process
sebagai Kebijakan publik adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan
yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil
berdasarkan pertimbangan situasi tertentu. Selanjutnya Bill Jenkins
mendefinisikan kebijakan publik sebagai: (Michael Hill, 1993: 34). Dengan
demikian kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika
public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan tugas dalam
rangka memenuhI berbagai
kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan publik/umum untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu diperlukan suatu administrasi yang
dikenal dengan “administrasi negara.” Menurut Nigro dan Nigro dalam buku M.
Irfan Islamy “Prinsip-prinsip Kebijakan Negara (Islamy, 2001:1), administrasi
negara mempunyai peranan penting dalam merumuskan kebijakan negara dan ini
merupakan bagian dari proses politik. Administrasi negara dalam mencapai tujuan
dengan membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
dalam bentuk kebijakan. Oleh karena itu kebijakan dalam pandangan Lasswell dan
Kaplan yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana
untuk mencapai tujuan atau sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan
tujuan, nilai, dan praktik. Terkait dengan kebijakan publik, menurut Thomas R.
Dye penulis buku “Understanding Public Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho
D (Riant, 2004:3) Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan
pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan
bersama tampil. Sedangkan menurut Said Zainal Abidin, alumni University of
Pittsburgh, Pennsylvania, US, (Said Zainal Abidin,2004: 23) kebijakan publik
biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada strata
strategis. Sebab itu kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk
kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya. Dalam Kybernology dan
dalam konsep kebijakan pemerintahan kebijakan publik merupakan suatu sistem
nilai yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang bersangkutan.Selanjutnya
kebijakan publik tersebut setelah melalui analisa yang mendalam dan dirumuskan
dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan publik. Dalam merumuskan kebijakan
publik Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan yaitu:
- Model Kelembagaan;
- Model Elit;
- Model Kelompok;
- Model Rasional;
- Model Inkremental;
- Model Teori Permainan;
- Model Pilihan Publik;
- Model Sistem
Selain itu ada tiga model yang
diusulkan Thomas R. Dye, yaitu:
- Model Pengamatan Terpadu;
- Model Demokratis;
- Model Strategis
Di sisi lain kebijakan publik sangat berkait dengan
administasi negara ketika public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan
berkaitan dengan tugas dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat
melalui berbagai kebijakan publik/umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan
negara. Untuk itu diperlukan suatu administrasi yang dikenal dengan
“administrasi negara.” Kebutuhan masyarakat tidak seluruhnya dapat dipenuhi
oleh individu atau kelompoknya melainkan diperlukan keterlibatan pihak lain
yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. Pihak lain inilah yang kemudian
disebut dengan administrasi negara. Proses dilakukan organisasi atau perorangan
yang bertindak dalam kedudukannya sebagai pejabat yang berkaitan dengan
penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Administrasi negara dalam mencapai tujuan
dengan membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
dalam bentuk kebijakan. Kebijakan menurut Lasswell dan Kaplan yang dikutip oleh
Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana untuk mencapai tujuan,
menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan
tujuan, nilai, dan praktik. Pendapat lain tentang kebijakan menurut Heinz Eulau
dan Kenneth Prewit adalah suatu keputusan yang menuntut adanya perilaku yang
konsisten dan pengulangan bagi pembuat dan pelaksana kebijakan. Terkait dengan
kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye penulis buku “Understanding Public
Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho D (Riant, 2004:3) Kebijakan publik
adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan
hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil. Sedangkan menurut Said
Zainal Abidin, alumni University of Pittsburgh, Pennsylvania, US, (Said Zainal
Abidin,2004: 23) kebijakan publik adalah biasanya tidak bersifat spesifik dan
sempit, tetapi luas dan berada pada strata strategis. Sebab itu kebijakan
publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan-keputusan
khusus di bawahnya. Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah bertujuan
untuk mengatur kehidupan bersama untuk mencapai visi dan misi yang telah
disepakati. Hal ini seperti tergambar dalam
gambar berikut

Dari gambar di atas dapat simpulkan bahwa kebijakan
publik sebagai manajemen pencapaian tujuan yang dapat diukur. Namun menurut
Riant Nugroho D., bukan berarti kebijakan publik mudah dibuat, mudah
dilaksanakan, dan mudah dikendalikan, karena kebijakan publik menyangkut
politik (Nugroho, 2004:52). Kebijakan publik dalam praktik ketatanegaraan dan
kepemerintahan pada dasarnya terbagi dalam tiga prinsip yaitu: pertama,
dalam konteks bagaimana merumuskan kebijakan publik (Formulasi kebijakan); kedua,
bagaimana kebijakan publik tersebut diimplementasikan dan ketiga,
bagaimana kebijakan publik tersebut dievaluasi (Nugroho 2004,100-105). Dalam
konteks formulasi, maka berbagai isu yang banyak beredar didalam masyarakat
tidak semua dapat masuk agenda pemerintah untuk diproses menjadi kebijakan. Isu
yang masuk dalam agenda kebijakan biasanya memiliki latar belakang yang kuat
berhubungan dengan analisis kebijakan dan terkait dengan enam pertimbangan
sebagai berikut:
- Apakah Isu tersebut dianggap telah mencapai tingkat kritis sehingga tidak bisa diabaikan?.
- Apakah Isu tersebut sensitif, yang cepat menarik perhatian masyarakat?
- Apakah Isu tersebut menyangkut aspek tertentu dalam masyarakat?
- Apakah Isu tersebut menyangkut banyak pihak sehingga mempunyai dampak yang luas dalam masyarakat kalau diabaikan?
- Apakah Isu tersebut berkenaan dengan kekuasaan dan legitimasi?
- Apakah Isu tersebut berkenaan dengan kecenderungan yang sedang berkembang dalam masyarakat?
Namun dari semua isu tersebut di atas menurut Said
Zainal Abidin (Said Zainal Abidin, 2004: 56-59) tidak semua mempunyai prioritas
yang sama untuk diproses. Ini ditentukan oleh suatu proses penyaringan melalui
serangkaian kriteria. Berikut ini kriteria yang dapat digunakan dalam
menentukan salah satu di antara berbagai kebijakan:
- Efektifitas – mengukur suatu alternatif sasaran yang dicapai dengan suatu alternatif kebijakan dapat menghasilkan tujuan akhir yang diinginkan.
- Efisien – dana yang digunakan harus sesuai dengan tujuan yang dicapai.
- Cukup – suatu kebijakan dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan sumberdaya yang ada.
- Adil
- Terjawab – kebijakan dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan sesuatu golongan atau suatu masalah tertentu dalam masyarakat.
Aktivitas analisis didalam kebijakan publik pada
dasarnya terbuka terhadap peran serta disiplin ilmu lain. Oleh karena itu
didalam kebijakan publik akan terlihat suatu gambaran bersintesanya berbagai
disiplin ilmu dalam satu paket kebersamaan. Berdasarkan pendekatan kebijakan
publik, maka akan terintegrasi antara kenyataan praktis dan pandangan teoritis
secara bersama-sama. Dalam kesempatan ini Ripley menyatakan (Randal B. Ripley,
1985:31) Didalam proses kebijakan telah termasuk didalamnya berbagai aktivitas
praktis dan intelektual yang berjalan secara bersama-sama. Pada praktik
kebijakan publik antara lain mengembangkan mekanisme jaringan aktor (actor
networks). Melalui mekanisme jaringan aktor telah tercipta jalur-jalur yang bersifat
informal (second track), yang ternyata cukup bermakna dalam mengatasi
persoalan-persoalan yang sukar untuk dipecahkan. Mark Considine memberi batasan
jaringan aktor sebagai: (Mark Considine, 1994: 103) Keterhubungan secara tidak
resmi dan semi resmi antara individu-individu dan kelompok-kelompok di dalam
suatu sistem kebijakan. Terdapat 3 (tiga) rangkaian kesatuan penting didalam
analisis kebijakan publik yang perlu dipahami, yaitu formulasi kebijakan (policy
formulation), implementasi kebijakan (policy implementation) dan
evaluasi kebijakan (policy evaluation). Didalam kesempatan ini dibahas
lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan, karena memiliki relevansi dengan
tema kajianMenurut Fadilah Putra (2001), kebijakan publik adalah sesuatu yang dinamis
dan kompleks bukannya sesuatu yang kaku dan didominasi oleh para pemegang
kekuasaan formal semata, namun kebijakan publik kembali ke makna dasar
demokratiknya, yaitu kebijakan yang dari, oleh dan untuk publik (rakyat). Sejak
lahirnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, yang disempurnakan dengan Undang-Undang
proses desentralisasi menghendaki kekuasaan terdistribusi hingga ke lapisan
bawah di masyarakat. Menurut Sudantoko (2003) Desentralisasi menjanjikan banyak
hal bagi kemanfaatan dan kesejahteraan kehidupan masyarakat di tingkat lokal.
Menurut Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1999, pemerintah dan masyarakat di daerah dipersilahkan mengurus
rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab. Pemerintah pusat tidak
menguasai dengan penuh, namun hanya sebatas memberi arahan, memantau, mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian setiap kebijakan
nasional harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Implementasi tidak
hanya dalam bentuk menterjemahkan kebijakan dalam suatu pedoman teknis, tetapi
juga dengan memperhatikan berbagai faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Persepsi dalam manajemen pemerintah daerah, secara umum
diartikan sebagai respon pemerintah
daerah terhadap perubahan yang terjadi, dan hal ini tergantung pada perhatian
dan kebutuhan-kebutuhan, serta tujuan-tujuan dari manajer itu sendiri
(Shortell, 1988). Bagi organisasi pemerintah daerah, pemahaman terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi tersebut dapat dilakukan melalui empat
pendekatan sebagai berikut:
- Melakukan motivasi kepada para anggota, baik perorangan maupun dalam kelompok, untuk menumbuhkan kesamaan persepsi, kebersamaan, mengurangi konflik, meningkatkan semangat kerja, dan menyusun kekuatan yang dimiliki.
- Melakukan penguasaan tehnik operasional dalam rangka mencapai produktivitas, efisiensi, peningkatan mutu, dan orientasi terhadap pelanggan.
- Menyusun kembali bentuk organisasi yang cocok dan sesuai dengan lingkungan kebutuhan, tantangan, maupun peluang yang dihadapi.
- Memiliki wawasan jauh ke depan, dan mengembangkan pola pikir strategi, pro-aktif, kreatif dalam menyongsong masa depannya (Shortell, 1988).
Konstruksi tentang persepsi sebagaimana terurai di
atas, pada akhirnya harus menyadari pentingnya pemahaman atas ”persepsi sosial”
dan ”persepsi selektif” Kepentingan pemahaman terhadap persepsi sosial
dikarenakan kita hidup dalam suatu organisasi, sedangkan kepentingan pemahaman
terhadap persepsi selektif karena kita harus mampu bersikap kritis terhadap
besarnya informasi dan data yang masuk. Persepsi sosial dan persepsi selektif
lebihlanjut dapat diuraikan lebih lanjut.
Persepsi sosial secara umum dapat dibagi dalam tiga
aspek, yaitu aspek atribusi, stereotype dan hallo effect.
- Aspek Atribusi: merupakan aspek dalam persepsi sosial yang cenderung menginterpretasikan obyek dalam kondisi sebab akibat. Contoh: Persepsi seseorang terhadap perilaku pejabat yang cenderung lunak terhadap wanita, dikarenakan semua anaknya adalah wanita.
- Aspek Stereotype: merupakan aspek dalam persepsi sosial yang cenderung menginterpretasikan obyek dalam kondisi beberapa kategori. Contoh: Persepsi seseorang terhadap perilaku pejabat dilihat dari kategori suku, akan menghasilkan interpretasi bahwa pejabat dari suku batak dinilai kasar dan pejabat dari suku sunda dinilai lebih halus. Namun jika dilihat dari kategori ketegasan, akan menghasilkan interpretasi bahwa pejabat dari suku batak dinilai lebih tegas.
- Aspek Hallo Effect: merupakan aspek dalam persepsi sosial yang cenderung menginterpretasikan obyek berdasarkan sifat tunggal saja. Contoh: Persepsi seseorang terhadap perilaku pejabat dilihat hanya dari sifat rajinnya saja, sehingga sifat-sifat lain tidak diperhitungkan.
Sebagaimana
didalam persepsi sosial, maka didalam persepsi selektif terdapat beberapa aspek
yang perlu diperhatikan, antara lain adalah aspek karakteristik, situasi,
kebutuhan, dan emosi.
- Aspek Karakteristik: merupakan aspek dalam persepsi selektif yang cenderung menginterpretasikan obyek berdasarkan kriteria diri sendiri. Contoh: Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sangat kritis, cenderung akan memiliki persepsi mitra kerjanya juga memiliki sikap kritis.
- Aspek Situasi: merupakan aspek dalam persepsi selektif yang cenderung menginterpretasikan obyek berdasarkan kriteria situasi. Contoh: Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sedang terdesak waktu untuk menyelesaikan tugas, cenderung akan memiliki persepsi yang dipengaruhi oleh keterbatasan waktu sehingga terkadang berpotensi mengabaikan beberapa prosedur yang biasanya dilakukan.
- Aspek Kebutuhan: merupakan aspek dalam persepsi selektif yang cenderung menginterpretasikan obyek berdasarkan kriteria kebutuhan. Contoh: Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sedang membutuhkan data pembanding untuk menyelesaikan tugas, cenderung akan memiliki persepsi ang dipengaruhi oleh kebutuhan akan data tersebut sehingga berpotensi kurang teliti dalam penggunaan data.
- Aspek Emosi: merupakan aspek dalam persepsi selektif yang cenderung menginterpretasikan obyek berdasarkan kriteria emosi. Contoh: Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sedang dalam kondisi emosional oleh suatu sebab, cenderung akan memiliki persepsi bahwa peraturan organisasi yang ada sangat buruk.
Solihin Abdul Wahab mengemukakan
ciri-ciri kebijakan publik yaitu ciri-ciri khusus yang melekat pada kebijakan
publik bersumber pada kenyataan bahwa kebijakan itu dirumuskan oleh orang-orang
yang memiliki wewenang dalam system politik, misalnya pada para ketua adat,
ketua suku, eksekutif, legislator, hakim, administrator, dan lain sebagainya.
Mereka itulah yang bertanggungjawab
atas urusan-urusan politik tersebut dan berhak untuk mengambil
tindakan-tindakan tertentu, sepanjang tindakan tersebut masih berada dalam
batas-batas peran dan kewenangan mereka. Oleh karena itu ciri-ciri kebijakan
publik sebagaimana yang terdapat dalam Solichin Abdul Wahab adalah :
- Kebijakan publik lebih merupakan tindakan yang mengarah pada tujuan daripada prilaku atau tindakan serba acak dan kebetulan, melainkan tindakan yang direncanakan,
- Kebijakan publik hakekatnya terdiri atas tindakan-tindakan yang saling berkaitan dan berpola mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan pejabat pemerintah bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri. Misalnya : kebijakan tidak hanya mencangkup keputusan untuk membuat Undang-Undang dalam bidang tertentu, akan tetapi diikuti pula keputusan-keputusan yang berkaitan dengan implementasi dan pemaksaan pemberlakuannya,
- Kebijakan bersangkut paut dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang-bidang tertentu, dalam arti setiap kebijakan pemerintah itu diikuti dengan tindakan-tindakan konkrit,
- Kebijakan publik berbentuk positif maupun negatif, dalam bentuk positf kebijakan mencangkup beberapa bentuk tindakan pemerintah yang dimaksudkan untuk mempengaruhi masalah tertentu, sementara itu bentuk yang negatif, kebijakan meliputi keputusan para pejabat-pejabat pemerintah untuk tidak bertindak atau tidak melakukan apapun dalam masalah-masalah dimana campur tangan pemerintah justru diperlukan. (Wahab, 1990:6)
2.3 Kategori Kebijakan Publik
Ada banyak sekali pengkategorian kebijakan
publik berikut ini kategori kebijakan publik menurut beberapa ahli:
Ø James E. Anderson sebagaimana dikutip Suharno (2010:
24-25) menyampaikan kategori kebijakan publik
sebagai berikut:
a). Kebijakan substantif dan kebijakan
prosedural Kebijakan substantif yaitu kebijakan yang
menyangkut apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan kebijakan
prosedural adalah bagaimana kebijakan substantif tersebut dapat dijalankan.
b).Kebijakan distributif dan kebijakan
regulatori versus kebijakan redistributif
Kebijakan distributif menyangkut distribusi pelayanan atau kemanfaatan pada masyarakat atau individu. Kebijakan regulatori merupakan kebijakan yang berupa pembatasan atau pelarangan terhadap perilaku individu atau kelompok masyarakat. Sedangkan, kebijakan redistributif merupakan kebijakan yang mengatur alokasi kekayaan, pendapatan, pemilikan atau hak-hak diantara berbagai kelompok dalam masyarakat.
Kebijakan distributif menyangkut distribusi pelayanan atau kemanfaatan pada masyarakat atau individu. Kebijakan regulatori merupakan kebijakan yang berupa pembatasan atau pelarangan terhadap perilaku individu atau kelompok masyarakat. Sedangkan, kebijakan redistributif merupakan kebijakan yang mengatur alokasi kekayaan, pendapatan, pemilikan atau hak-hak diantara berbagai kelompok dalam masyarakat.
c). Kebijakan materal dan kebijakan
simbolik Kebijakan materal adalah kebijakan yang
memberikan keuntungan sumber daya komplet pada kelompok sasaran. Sedangkan,
kebijakan simbolis adalah kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada
kelompok sasaran.
d). Kebijakan yang barhubungan dengan barang umum (public goods) dan barang privat (privat goods). Kebijakan public goods adalah kebijakan yang mengatur pemberian barang atau pelayanan publik. Sedangkan, kebijakan privat goods adalah kebijakan yang mengatur penyediaan barang atau pelayanan untuk pasar bebas
d). Kebijakan yang barhubungan dengan barang umum (public goods) dan barang privat (privat goods). Kebijakan public goods adalah kebijakan yang mengatur pemberian barang atau pelayanan publik. Sedangkan, kebijakan privat goods adalah kebijakan yang mengatur penyediaan barang atau pelayanan untuk pasar bebas
Ø Sholichin Abdul Wahab sebagaimana dikutipSuharno (2010:
25-27)
mengisyaratkan bahwa pemahaman yang lebih baik terhadap hakikat kebijakan publik sebagai tindakan yang mengarah pada tujuan, ketika kita dapat memerinci kebijakan tersebut kedalam beberapa kategori, yaitu:
mengisyaratkan bahwa pemahaman yang lebih baik terhadap hakikat kebijakan publik sebagai tindakan yang mengarah pada tujuan, ketika kita dapat memerinci kebijakan tersebut kedalam beberapa kategori, yaitu:
a).Tuntutan kebijakan (policy demands) Yaitu tuntutan atau desakan yang diajukan
pada pejabat-pejabat pemerintah yang dilakukan oleh aktor-aktor lain, baik
swasta maupun kalangan pemerintah sendiri dalam sistem politik untuk melakukan
tindakan tertentu atau sebaliknya untuk tidak melakukan tindakan pada suatu
masalah tertentu. Tuntutan ini dapat bervariasi, mulai dari desakan umum, agar
pemerintah berbuat sesuatu hingga usulan untuk mengambil tindakan konkret
tertentu terhadap suatu masalah yang terjadi di dalam masyarakat.
b). Keputusan kebijakan (policy decisions) Adalah keputusan yang dibuat oleh para pejabat pemerintah yang dimaksudkan untuk memberikan arah terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Dalam hal ini, termasuk didalamnya keputusan-keputusan untuk menciptakan statuta (ketentuan-ketentuan dasar), ketetapan-ketetapan, ataupun membuat penafsiran terhadap undang-undang.
c). Pernyataan kebijakan (policy statements) Ialah pernyataan resmi atau penjelasan mengenai kebijakan publik tertentu. Misalnya; ketetapan MPR, Keputusan Presiden atau Dekrit Presiden, keputusan peradialn, pernyataan ataupun pidato pejabat pemerintah yang menunjukkan hasrat,tujuan pemerintah, dan apa yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut.
d). Keluaran kebijakan (policy outputs) Merupakan wujud dari kebijakan publik yang paling dapat dilihat dan dirasakan, karena menyangkut hal-hal yang senyatanya dilakukan guna merealisasikan apa yang telah digariskan dalam keputusan dan pernyataan kebijakan. Secara singkat keluaran kebijakan ini menyangkut apa yang ingin dikerjakan oleh pemerintah.
e). Hasil akhir kebijakan (policy outcomes) Adalah akibat-akibat atau dampak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat, baik yang diharapkan atau yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi dari adanya tindakan atau tidak adanya tindakan pemerintah dalam bidang-bidang atau masalah-masalah tertentu yang ada dalam masyarakat.
b). Keputusan kebijakan (policy decisions) Adalah keputusan yang dibuat oleh para pejabat pemerintah yang dimaksudkan untuk memberikan arah terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Dalam hal ini, termasuk didalamnya keputusan-keputusan untuk menciptakan statuta (ketentuan-ketentuan dasar), ketetapan-ketetapan, ataupun membuat penafsiran terhadap undang-undang.
c). Pernyataan kebijakan (policy statements) Ialah pernyataan resmi atau penjelasan mengenai kebijakan publik tertentu. Misalnya; ketetapan MPR, Keputusan Presiden atau Dekrit Presiden, keputusan peradialn, pernyataan ataupun pidato pejabat pemerintah yang menunjukkan hasrat,tujuan pemerintah, dan apa yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut.
d). Keluaran kebijakan (policy outputs) Merupakan wujud dari kebijakan publik yang paling dapat dilihat dan dirasakan, karena menyangkut hal-hal yang senyatanya dilakukan guna merealisasikan apa yang telah digariskan dalam keputusan dan pernyataan kebijakan. Secara singkat keluaran kebijakan ini menyangkut apa yang ingin dikerjakan oleh pemerintah.
e). Hasil akhir kebijakan (policy outcomes) Adalah akibat-akibat atau dampak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat, baik yang diharapkan atau yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi dari adanya tindakan atau tidak adanya tindakan pemerintah dalam bidang-bidang atau masalah-masalah tertentu yang ada dalam masyarakat.
Banyak
pakar mengajukan jenis kebijakan publik berdasarkan sudut pandangnya
masing-masing. James Anderson Misalnya:
menyampaikan
kategori tentang kebijakan publik tersebut sebagai
berikut:
a. Kebijakan substansif versus
kebijakan prosedural. Kebijakan substantif yakni kebijakan yang menyangkut apa
yang akan dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan kebijakan prosedural adalah
bagaimana kebijakan substantif tersebut dapat dijalankan.
b. Kebijakan distributif versus
kebijakan regulatori versus kebijakan re-distributif. Kebijakan distributif. Kebijakan
distributis menyangkut distribusi pelayanan atau kemanfaatan pada masyarakat
atau individu. Kebijakan regulatori adalah kebijakan yang berupa pembatasan
atau pelarangan terhadap perilaku individu atau kelompok masyarakat. Sedangkan
kebijakan re-distributif adalah kebijakan yang mengatur alokasi kekayaan,
pendapatan, pemilikan atau hak-hak di antara berbagai kelompok dalam
masyarakat.
c. Kebijakan material versus kebijakan
simbolis. Kebijakan material adalah kebijakan yang memberikan keuntungan sumber
daya konkrit pada kelompok sasaran. Sedangkan kebijkan simbolis adalah
kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada kelompok sasaran.
d. Kebijakan yang berhubungan dengan
barang umum (public goods) dan barang privat (privat goods).Kebijakan public
goodsadalah kebijakan yangbertujuan mengatur pemberian James E. Anderson,
1979.”Public Policy Making”, Holt, Rinchard & Winston, New York, Chapter 12 barang atau pelayanan publik. Sedangkan kebijakan privat
goodsadalah kebijakan yang mengatur penyediaan barang atau pelayanan untuk
pasar bebas.jenis kebijakan publik yang didaarkan pada lembaga pembnuat
kebijakan publik tersebut. Pembagian menurut kategori ini menghasilkan tiga
jenis keijakan publik. Kesatu, kebijakan publik yang dibuat oleh legislatif.
Kebijakan publik ini disebut pula sebagai kebijakan Sedangkan Riant Nugroho D
membagi jenis-jenis kebijakan publik berdasarkan 3 kategori. Pembagian jenis
kebijakan publik kategori pertama berdasarkan pada makna dari kebijakan publik
Berdasarkan
maknanya, maka kebijakan publik adalah hal-hal yang diputuskan pemerintah untuk
dikerjakan dan hal-hal yang diputuskan pemerintah untuk tidak dikerjakan atau
dibiarkan. Kebijakan publik berdasar makna kebijakan publik dengan demikian
terdiri dua jenis, yakni: kebijakan hal-hal yang diputuskan pemerintah untuk
dikerjakan dan kebijakan atau hal-hal yang diputuskan pemerintah untuk tidak
dikerjakan atau dibiarkan.
Kedua,
pembagian publik tertinggi. Hal ini mendasarkan teori Politica yang diajarkan
oleh Montesquieu pada abad pencerahan di Perancis abad 7. Demokrasi adalah
sebuah suasana dimana seorang penguasa dipilih buka atas dasar kelahiran atau
kekerasan, namun atas dasar
sebvuah
kontrak yang dibuat bersama melalui mekanisme pemilihan umum baik langsung atau
tidak langsung dan siapa pun yang berkuasa harus membuat kontrak sosial dengan
rakyatnya. Kebijakan publik adalah kontrak sosial itu sendiri. Kedua kebijakan
publik yang dibuat dalam bentuk kerjasama antara legislatif dengan eksekutif.
Model ini bukan menyiratkan
ketidakmampuan
legislatif, namun mencerminkan tingkat
Riant
Nugroho, 2004, “Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan
Evaluasi..Jakarta: PT Gramedia, hal 54-57
Riant Nugroho, ibid, hal 60
Ketiga,
kebijakan publik yang dibuar oleh eksekutif saja. Di dalam perkembangannya,
peran eksekutif tidak cukup hanya melaksanakan
kebijakan yang dibuat legislatif, karena dengan semakin meningkatnya
kompleksitas permasalahan kehidupan bersama sehingga diperlukan
kebijakan-kebijakan publik pelaksanaan yang berfungsi sebagai turunan dari
kebijakan publik di atasnya. Di Indonesia ragam kebijakan publik yang ditangani
eksekutif bertingkat sebagi berikut: (1) Peraturan Pemerintah,
(2)
Keputusan Presidin (keppres),
(3)
Keputusan Menteri (Kepmen) atau Lembaga Pemerintah Nondepartemen,
(4)
dan seterusnya, misalanya Instruksi
Menteri.
Sedangkan di tingkat daerah terdapat:
(1)
Keputusan Gubernur dan bertingkat keputusan Dinas-Dinas di bawahnya,
(2)
Keputusan Bupati,
(3)
Keputusan walikota dan bertingkat keputusan dinas-dinas di bawahnya. Pembagian
jenis kebijakan publik kategori ketiga didasarkan pada karakter dari kebijakan
publik yan sebenarnya merupakan bagian dari kebijakan publik yang sebenarnya
merupakan bagian dari kebijakan publik tertulis forma
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1KESIMPULAN
Kebijakan secara umum menurut Said Zainal Abidin (Said
Zainal Abidin,2004:31-33) dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
Kebijakan umum, yaitu
kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat
positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau
instansi yang bersangkutan. Kebijakan
pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum.
Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu
undang-undang. Kebijakan
teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan. Banyak pakar mengajukan jenis
kebijakan publik berdasarkan sudut pandangnya masing-masing. James Anderson
Misalnya:
Menyampaikan
kategori tentang kebijakan publik tersebut sebagai
berikut:
a. Kebijakan substansif versus
kebijakan prosedural. Kebijakan substantif yakni kebijakan yang menyangkut apa
yang akan dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan kebijakan prosedural adalah
bagaimana kebijakan substantif tersebut dapat dijalankan.
b. Kebijakan material versus kebijakan
simbolis. Kebijakan material adalah kebijakan yang memberikan keuntungan sumber
daya konkrit pada kelompok sasaran. Sedangkan kebijkan simbolis adalah
kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada kelompok sasaran.
DAFTAR PUSTAKA
Riant Nugroho, 2004, “Kebijakan
Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi..Jakarta: PT Gramedia, hal
54-57 Riant Nugroho, ibid, hal 60
Blogger,jeck
prodes wijaya.2013
www.google.com
No comments:
Post a Comment