STUDI SOSIAL
“KONSEP MASYARAKAT MADANI”
Oleh
:
BAIDOWI 1213032016
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga
dapat menyelesaikan tugas makalah
yang berjudul ”KONSEP MASYARAKAT MADANI”, yakni yang berisi, pengertian, , sejarah
atau perkembangan, karasteristik, dan macam-macam masyarakat madani.
Dalam kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu atas
terselesaikannya tugas makalah ini baik melalui dukungan moril maupun dukungan
materil. Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak demi
tercapainya kesempurnaan penyusunan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat dan mempermudah kita semua dalam belajar. Amien
Bandar Lampung, Mei 2013
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR
ISI........................................................................................................... ii
Pengertian
Masyarakat Madani......................................................................... 1
Sejarah
Perkembangan Masyarakat Madani...................................................... 5
Karasteristik
Masyarakat Madani ................................................................... 13
Macam-Macam
Masyarakat Madani ............................................................... 19
DAFTAR
PUSTAKA .......................................................................................... 21
A. PENGERTIAN
MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian
Dasar
Masyarakat madani, jika diuraikan
terdiri dari dua kata “Masyarakat” yang artinya sekumpulan orang, dan “Madani”
yang berarti peradaban, sehingga Masyarakat madani adalah sekumpulan orang
(masyarakat) yang beradab.
Tetapi nampaknya dalam segi bahasa
kurang tepat jika antara masyarakat madani dengan Civil Society itu
disamakan (dari sejarah berkembangnya). Masyarakat madani merupakan
konstruksi bahasa yang mengacu pada kata ad-din, yang umumnya
diterjemahkan sebagai agama, berkaitan dengan makna al tamaddun, atau
peradaban. Keduanya menyatu ke dalam pengertian al madinah yang artinya
kota. Dengan demikian, maka terjemahan masyarakat madani mengandung
tiga hal, yakni agama, peradaban dan perkotaan.
Sedangkan civil society
secara harfiah adalah terjemahan dari istilah Latin, Civilis Societas.
Menurut Cicero (106 – 43 SM) Masyarakat sipil disebutnya sebagai sebuah
masyarakat politik (Political Society) yang memiliki kode hukum sebagai
pengaturan hidup.
Nurcholish
Madjid menyatakan, bahwa masyarakat madani (civil society)
lebih dari sekedar campuran berbagai bentuk asosiasi. Pengertian masyarakat
madani (civil society) mengacu kepada kualitas civility,
keberadaban. Tanpa itu, lingkungan hidup masyarakat hanya akan terdiri faksi –
faksi, klik – klik dan bahkan serikat – serikat rahasia yang saling
menyerang
2. Pengertian
Umum
Masyarakat madani merupakan konsep
yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna
yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil
society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer.
Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk
menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of
government and the market.” masyarakat madani adalah sebuah masyarakat
demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam
menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana
pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga
negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun
demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa
udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang
dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus.
Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan
sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi
untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerinthana
demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian
(masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil
responsibility dan civil resilience).
Tanpa prasyarat tertentu maka
masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan
terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan
faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia.
Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses
mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992). ). Rambu-rambu
tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah
entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa:
a) Sentralisme versus lokalisme.
Masyarakat pada mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme
dengan desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham
lokalisme yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip
nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial.
b) Pluralisme versus rasisme.
Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam
masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya,
yang memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan
permusuhan. Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme
budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya. Pluralisme menghindari
penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5), “…penyeragaman adalah
kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi
manusia.”
Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya. Rasisme sering diberi legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan: individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka. Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.
Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya. Rasisme sering diberi legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan: individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka. Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.
c) Elitisme dan communalisme. Elitisme
merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial
berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan prestise. Seseorang atau sekelompok orang
yang memiliki kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan
potensi-potensi orang lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai
kesempatan-kesempatan yang ada dalam masyarakat.
3. Pengertian menurut para ahli
Gellner (1995:2) menyatakan bahwa masyarakat madani akan
terwujud manakala terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari
eksploitasi dan penindasan. Pendek kata, masyarakat madani ialah kondisi suatu
komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan
kekuasaan adalah milik bersama Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa
ditekan, ditakut-takuti, dicecal, diganggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari
demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani
pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi dan
perjuangan melawan kezaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utama
masyarakat madani.
Perjuangan masyarakat madani di Indonesia pada awal
pergerakan kebangsaan dipelopori oleh Syarikat Islam (1912) dan dilanjutkan
oleh Soeltan Syahrir pada awal kemerdekaan. Jiwa demokrasi Soeltan Syahrir
ternyata harus menghadapi kekuatan represif baik dari rezim Orde Lama di bawah
pimpinan Soekarno maupun rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto, tuntutan
perjuangan transformasi menuju masyarakat madani pada era reformasi ini
tampaknya sudah tak terbendungkan lagi dengan tokoh utamanya adalah Amien Rais
dari Yogyakarta.
Rahardjo (1997: 17-24) menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan
terjemahan dari bahasa Inggris, civil society. Istilah civil society sudah
ada sejak Sebelum Masehi. Orang yang pertama kali mencetuskan istilah civil
society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani Kuno. Civil
society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti
yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan
konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota
difahami bukan hanya sekedar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat
peradaban dan kebudayaan
Istilah madani sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madaniy.
Kata madaniy berakar dari kata kerja madana yang berarti
mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang
artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata.
Dengan demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arabnya mempunyai banyak
arti. Konsep masyarakat madani menurut Madjid (1997: 294) kerapkali dipandang
telah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan otoriter dan menentang
pemerintahan yang sewenang-wenang di Amerika Latin, Eropa Selatan, dan Eropa
Timur.
Menurut Anwar
Ibrahim, sebagaimana dikutip Dawam Rahardjo, Masyarakat Madani merupakan sistem
sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan
masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. Ibrahim juga menyebutkan
definisi negatif dengan melukiskan keadaan manusia yang bertentangan dengan
ciri-ciri Masyarakat Madani.
Kemelut yang
diderita umat manusia seperti meluasnya keganasan, sikap melampaui dan tidak
tasamuh kemiskinan dan kemelaratan ketidakadilan dan kebejatan sosial.
Kejahilan, kelesuan intelektual serta kemuflisan budaya adalah manifestasi
kritis masyarakat madani. Kemelut ini kita saksikan di kalangan masyarakat
Islam, baik di Asia maupun afrika, seolah-olah umat terjerumus kepada satu
kezaliman; kezaliman akibat kediktatoran atau kezaliman yang timbul dari
runtuhnya atau ketiadaan order politik serta peminggiran rakyat dari proses
politik.
menurut
Azyumardi Azra, masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi,
karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan ber-tamadun
(civility). Sejalan dengan pandangan di atas, Nurcholish Madjid menegaskan
bahwa makna masyarakat madani berakar dari kata "civility" yang
mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima pelbagai
macam pandangan politik dan tingkah laku sosial.
Menurut Blakeley dan Suggate
(1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of
voluntary activity which takes place outside of government and the market.”
Merujuk pada Bahmueller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani,
B. SEJARAH PEMIKIRAN MASYARAKAT MADANI
1. Asal Mula Pemikiran Masyarakat
Madani
Untuk memahami
masyarakat Madani terlibih dahulu harus dibangun paradigma bahwa konsep
masyarakat Madani ini bukan merupakan suatu konsep yang final dan sudah jadi,
melainkan merupakan sebuah proses wacana yang harus dipahami sebagai suatu
proses. Oleh karena itu, untuk memahaminya haruslah dianalisis secara historik.
Masyarakat
Madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah
masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses tranformasi dari pola kehidupan
feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Jika dicari akar
sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat Mdani dapat dirunut
mulai dari Cicero sampai pada Antonio Gramsci dan De’Tocquiville. Bahkan
menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Raharjo, wacana
masyarakat madani sudah mengemukakan pada masa Aristoteles. Pada masa ini
(Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat Madani dipahami sebagai kenegaraan dengan
menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas
percaturan tampat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan
ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah Koinonia politike
yang dikemukakan oleh Aistoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebuah
masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama
di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang
disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai
substansi dasar kebijakan (virtue) dari berbagai bentuk interaksi di
antara warga negara.
Konsepsi
Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) dengan istilah Societe
civiole, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain. Terma
yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan pada konsep negara kota (city-state),
yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk korporasi lainnya, sebagai
satu kesatuan yang terorganisasi. Konsepsi masyarakat Madani yang eksentuasinya
pada sistem kenegaraan dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes, (1588-1679M) dan
Jhon Locke (1632-1704). Menurut Hobbes, masyarakat Madani harus memiliki
kekuasaan mutlak, agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat
pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga negara. Sementara Jhon
Locke, kehadiran masyarakat Madani dimaksudkan untuk menlindungi kebebasan dan
hak milik setiap warga negara. Konsekuensinya adalah, masyarakat madani tidak
boleh absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa
dikelola masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi warga negara untuk
memperoleh haknya secara adil dan proporsional.
Pada tahun
1767, wacana masyarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan
mengambil konteks sosio-kultural dan politik Skotlandia. Ferguson menekankan
masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang
diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya
perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsepnya ini, Ferguson berharap
bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali depositme,
karena dalam masyarakat madani itulah solidaritas sosial muncul dan diilhami
oleh sentimen moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar
warganegara secara alamiah.
Kemudian pada
tahun 1972, muncul wacana masyarakat madani yang memiliki aksentuasi yang
berbeda dengan sebelumnya. Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine (1973-1803)
yang menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang
memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai anti
tesis dari negara. Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut Paine adalah
ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi
pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan. Paine mengidealkan
terciptanya suatu gerak yang menjadi domain masyarakat, dimana intervensi
negara di dalamnya merupakan aktivitas yang tidak sah dan tidak dibenarkan.
Oleh karenanya, maka masyarakat madani harus lebih kuat dan mampu mengontrol
negara demi kebutuhannya.
Perkembangan civil
society selanjutnya dikembangkan oleh GWF Hegel (1770-1832 M), Karl Marx
(1818-1883) dan Antonio Gramsci (1891-1873). Wacana masyarakat madani yang
dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan pada masyarakat madani sebagai
elemen ideologi kelas dominan. Pemahaman ini lebih merupakan sebuah
reaksi dari model pemahaman yang dilakukan oleh Paine (yang menganggap
masyarakat madani merupakan kelompok bagian terpisah dari negara). Menurut
Hegel masyarakat madani merupakan kelompok subkordinatif dari negara. Pemahaman
ini, menurut Ryas Rasyid erat kaitannya dengan fenomena masyarakat borjuasi
Eropa (Burgerlische gessellschaft) yang pertumbuhannya ditandai dengan
perjuangan melepaskan dari dominasi negara.
Lebih lanjut
Hegel mengatakan bahwa struktur sosial terbagi atas 3 (tiga) entitas, yakni
keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi
pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Masyarakat
madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan
politik golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan
representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik
warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani. Oleh
karenanya, maka intervensi negara terhadap wilayah masyarakat bukanlah tindakan
illegitimate, karena negara sekali lagi merupakan pemilik ide
universal dan hanya pada tataran negara politik bisa berlangsung murni serta
utuh. Selain itu, masyarakat madani pada kenyataannya tidak mampu mengatasi
kelemahannya sendiri serta tidak mampu mempertahankan keberadaannya bila tanpa
keteraturan politik dan ketertundukan pada intuisi yang lebih tinggi, yakni
negara. Karenaya, negara dan masyarakat madani merupakan 2 (dua) entitas yang
saling memperkuat satu sama lain.
Sedangkan Karl
Marx memahami masyarakat madani sebagai “masyarakat borjuis” dalam konteks
hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan
manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan
masyarakat tanpa kelas. Sementara Antonio Gramsci tidak memahami masyarakat
madani sebagai relasi produksi, tetapi lebih pada sisi ideologis. Bila
Marx menempatkan masyarakat madani pada basis material, maka Gramsci
meletakannya pada superstruktur, berdampingan dengan negara yang ia sebut
sebagai political society. Masyarakat madani merupakan tempat perbuatan posisi
hegemonik di luar kekuatan negara. Membentuk konsensus dalam masyarakat.
Pemahaman
Gramsci memberikan tekanan pada kekuatan cendikiawan yang merupakan aktor utama
dalam proses perubahan sosial politik. Gramsci dengan demikian melihat adanya
sifat kemandirian dan politis pada masyarakat madani, sekalipun pada instansi
terakhir ia juga amat dipengaruhi oleh basis material (ekonomi).
Periode
berikutnya, wacana masyarakat madani dikembangkan oleh Alexis de’ Tocqueville
(1805-1859 M) yang berdasarkan pada pengalaman demokrasi Amerika, dengan
mengembangkan teori masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan
negara. Bagi de’ Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat madanilah yang
menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya
pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat madani,
maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
Tidak seperti
yang dikembangkan oleh Hegeilen, paradigma de’ Tocqueville ini lebih menekankan
pada masyarakat madani sebagai sesuatu yang apriori subordinatif terhadap
negara. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi
sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang (balancing force) untuk
menahan kecenderungan intervensionis negara. Tidak hanya itu, ia bahkan menjadi
sumber legitimasi negra serta pada saat yang sama mampu melahirkan kritis
reflektif (reflective-force) untuk mengurangi frekuensi konflik dalam
masyarakat sebagai akibat proses formasi modern. Masyarakat madani tidak hanya
berorientasi pada ketinggian individual, tetapi juga sensitif terhadap
kepentingan publik.
Dari berbagai
model pengembanganm madani di atas, model Gramsci dan Tocqueville-lah yang
menjadi inspirasi gerakan pro demokrasi di Eropa Timur dan Tengah pada sekitar
dasawarsa 80-an. Pengalaman Eropa Tengaj dan Timur tersebut membuktikan bahwa
justru dominasi negara atas masyarakatlah yang melumpuhkan kehidupan sosial
mereka. Hal ini berarti bahwa gerakan membangun masyarakat madani menjadi
perjuangan untuk membangun harga diri mereka sebagai warga negara. Gagasan
tentang masyarakat madani kemudian menjadi semacam landasan ideologis untuk
membebaskan diri dari cengkraman negara yang secara sistematis melemahkan daya
kreasi dan kemandirian masyarakat.
Sebagai
sebuah gagasan, masyarakat madani adalah produk pengalaman sejarah, yakni
sejarah masyarakat barat. Sepanjang sejarahnya, masyarakat madani mengalami
berbagai model pemaknaan.
Pertama,
masyarakat dipahami sebagai sisitem kenegaraan. Pemahaman dikembnagkan oleh
Arisoteles (384-322M) Marcus Talius Cicedro (106-43M),Thomas Hobbes (1588-1679)
dan John Locke (1632-1704). Arisoteles tidak memakai istilah civil society, tetapi koinoniepolitike,
yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam
pengambilan keputusan.
Pada
paruh kedua abad ke 8, Adam Ferguson (1767) memakai masyarakat madani sebagai
visi etis dalam kehidupan bermasyarakat untuk memelihara untuk tanggung jawab
social yang bercirikan solidaritas social dan yang terilhami oleh sentiment
moral serta sikap saling menyayangi antar warga secara alamiah.
Ketiga,
Thomas paine (1972) milai memakai masyarakat madani dalam diametral dengan
negara, bahkan masyarakat madani dinilai sebagai antitesis negara.
Keempat, menurut Hegel, struktur social terbagi atas tiga
entitas, yaitu keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga adalah ruang
sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan.
Masyarakat madani merupakan tempat berlangsungnya konflik pemenuhan kepentingan
pribadi atau kelompok, terutama kepentingan ekonomi. Ia bukanlah wilayah
praksis politik. Praksis politik hanya monopoli negara. Sementara negara adalah
resresentasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik
warganya dan berhak penuh untuk invervensi ke dalam masyarakat madani.
Karl
Marx (1818-1883) memehami masyarakat madani sebagai “ Masyarakat borjuis” dalam
hubungan produksi kapitalis, keberadaanya merupakan kendala bagi pembebasan
manusia dari penindasan, karena itu, ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan
masyarakat tanpa kelas.
Sedangkan
Antonio Gramsci menempatkan masyarakat madani pada superstruktur, berdampingan
dengan negara yang ia sebut sebagai political society. Masyarakat madani adalah
tempat perebutan posisi hegemonic diluar kekuatan negara.
Kelima,
Alexis ‘De Tocqueville’ mengembangkan teori masyarakat madani yang dimaknai
sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara.
2. Sejarah perkembangan masyarakat
madani di dunia
Untuk memahami masyarakat Madani terlibih dahulu harus dibangun
paradigma bahwa konsep masyarakat Madani ini bukan merupakan suatu konsep yang
final dan sudah jadi, melainkan merupakan sebuah proses wacana yang harus
dipahami sebagai suatu proses. Oleh karena itu, untuk memahaminya haruslah
dianalisis secara historik. Seperti telah dipaparkan di atas, bahwa wacana
masyarakat Madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan
sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses tranformasi dari pola
kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Jika
dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat Mdani
dapat dirunut mulai dari Cicero sampai pada Antonio Gramsci dan De’Tocquiville.
Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Raharjo, wacana
masyarakat madani sudah mengemukakan pada masa Aristoteles. Pada masa ini
(Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat Madani dipahami sebagai kenegaraan dengan menggunakan
istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas percaturan tampat
warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan
pengambilan keputusan. Istilah Koinonia politike yang dikemukakan oleh
Aistoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis
dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri
dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan
dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai substansi dasar kebijakan (virtue)
dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.
Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero (106-43
SM) dengan istilah Societe civiole, yaitu sebuah komunitas yang
mendominasi komunitas lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih
menekankan pada konsep negara kota (city-state), yakni untuk
menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk korporasi lainnya, sebagai satu
kesatuan yang terorganisasi. Konsepsi masyarakat Madani yang eksentuasinya pada
sistem kenegaraan dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes, (1588-1679M) dan Jhon
Locke (1632-1704). Menurut Hobbes, masyarakat Madani harus memiliki kekuasaan
mutlak, agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola
interaksi (perilaku politik) setiap warga negara. Sementara Jhon Locke,
kehadiran masyarakat Madani dimaksudkan untuk menlindungi kebebasan dan hak
milik setiap warga negara. Konsekuensinya adalah, masyarakat madani tidak boleh
absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola
masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi warga negara untuk
memperoleh haknya secara adil dan proporsional.
Pada tahun 1767, wacana masyarakat madani ini dikembangkan oleh Adam
Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik Skotlandia.
Ferguson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan
bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial
yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya
perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsepnya ini, Ferguson berharap
bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali depositme,
karena dalam masyarakat madani itulah solidaritas sosial muncul dan diilhami
oleh sentimen moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar
warganegara secara alamiah.
Kemudian pada tahun 1972, muncul wacana masyarakat madani yang
memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya. Konsep ini dimunculkan oleh
Thomas Paine (1973-1803) yang menggunakan istilah masyarakat madani sebagai
kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan
dianggapnya sebagai anti tesis dari negara. Dengan demikian, maka masyarakat
madani menurut Paine adalah ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian
dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa
paksaan. Paine mengidealkan terciptanya suatu gerak yang menjadi domain
masyarakat, dimana intervensi negara di dalamnya merupakan aktivitas yang tidak
sah dan tidak dibenarkan. Oleh karenanya, maka masyarakat madani harus lebih
kuat dan mampu mengontrol negara demi kebutuhannya.
Perkembangan civil society selanjutnya dikembangkan oleh
GWF Hegel (1770-1832 M), Karl Marx (1818-1883) dan Antonio Gramsci (1891-1873).
Wacana masyarakat madani yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan
pada masyarakat madani sebagai elemen ideologi kelas dominan. Pemahaman
ini lebih merupakan sebuah reaksi dari model pemahaman yang dilakukan
oleh Paine (yang menganggap masyarakat madani merupakan kelompok bagian
terpisah dari negara). Menurut Hegel masyarakat madani merupakan kelompok
subkordinatif dari negara. Pemahaman ini, menurut Ryas Rasyid erat kaitannya
dengan fenomena masyarakat borjuasi Eropa (Burgerlische gessellschaft)
yang pertumbuhannya ditandai dengan perjuangan melepaskan dari dominasi negara.
Lebih lanjut Hegel mengatakan bahwa struktur sosial terbagi atas 3
(tiga) entitas, yakni keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga
merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan
keharmonisan. Masyarakat madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya
percaturan berbagai kepentingan politik golongan terutama kepentingan ekonomi.
Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi
kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap
masyarakat madani. Oleh karenanya, maka intervensi negara terhadap wilayah
masyarakat bukanlah tindakan illegitimate, karena negara sekali lagi
merupakan pemilik ide universal dan hanya pada tataran negara politik bisa
berlangsung murni serta utuh. Selain itu, masyarakat madani pada kenyataannya
tidak mampu mengatasi kelemahannya sendiri serta tidak mampu mempertahankan
keberadaannya bila tanpa keteraturan politik dan ketertundukan pada intuisi
yang lebih tinggi, yakni negara. Karenaya, negara dan masyarakat madani
merupakan 2 (dua) entitas yang saling memperkuat satu sama lain.
Periode berikutnya, wacana masyarakat madani dikembangkan oleh
Alexis de’ Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pada pengalaman demokrasi
Amerika, dengan mengembangkan teori masyarakat madani sebagai entitas
penyeimbang kekuatan negara. Bagi de’ Tocqueville, kekuatan politik dan
masyarakat madanilah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan.
Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam
masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol
kekuatan negara.
Tidak seperti yang dikembangkan oleh Hegeilen, paradigma de’
Tocqueville ini lebih menekankan pada masyarakat madani sebagai sesuatu yang
apriori subordinatif terhadap negara. Ia bersifat otonom dan memiliki
kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan
penyeimbang (balancing force) untuk menahan kecenderungan intervensionis
negara. Tidak hanya itu, ia bahkan menjadi sumber legitimasi negra serta pada
saat yang sama mampu melahirkan kritis reflektif (reflective-force) untuk
mengurangi frekuensi konflik dalam masyarakat sebagai akibat proses formasi
modern. Masyarakat madani tidak hanya berorientasi pada ketinggian individual,
tetapi juga sensitif terhadap kepentingan publik.
C.
KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
1.
Ciri-ciri masyarakat madani
1. Free Public
Sphere, adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukan
pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara
mapu melakukan transaksitransaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami
distorsi dan kekhawatiran. Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan
dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free
publik sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan
menafikan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan masyarakat madani, maka
akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga Negara dalam
menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa
yang tiranik dan otoriter.
2. Demokratis,
merupakan suatu entitas yang menjadi penegak yang menjadi penegak wacana
masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki
kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk
berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.
3. Toleran,
merupakan sikap yang dikembangankan dalam masyarakat madani untuk menunjukan
sikap saling menghargai dan menghoramti aktivitas yang dilakukan oleh orang
lain.
4. Pluralisme,
adalah pertalian sejati kebhenikaan dalam ikatan-ikatan keadaban. Bahkan
pluralisme adalah suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui
mekanisme pengawasan dan pengimbangan.
5. Keadilan
Sosial, dimaksudkan adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional
terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek
kehidupan.
Aksi yang dapat
dilakukan untuk rekonstruksi pengembangan masyarakat madani di Indonesia dalam
rangka menjadikan sebagai salah satu landasan bagi proses demokratisasi. Aksi
tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dan keperluan kongkrit serta
kemampuan
yang dimiliki oleh para pelaksana. Dalam konteks demokratisasi di Indonesia, program rekonstruksi pengembangan masyarakat madani dapat dimulai, misalnya dengan mempetakan secara jelas dan kritis kelompok-kelompok strategis dalam masyarakat madani yang dapat diandalkan sebagai aktor-aktor utama di dalamnya. Dalam hal ini bias dilakukan penelitian mengenai elemen-elemen kelas menengah yang memiliki potensi dan yang masih menghadapi kendala-kendala structural maupun kultural untuk tampil sebagai aktor masyarakat madani.
Dengan pemetaaan seperti itu akan menjadi jelas kekuatan dan kelemahan, baik secara kualitatif dan kuantitatif, masyarakat madani di Indonesia. Seterusnya akan bisa dilakukan proses pengembangan baik dari dalam maupun dari luar, termasuk strategi penciptaan linkege antara
elemen-elemen masyarakat madani tersebut. Di satu pihak LSM merupakan organisasi sosial yang muncul dari bawah dan berada di luar lingkup negara, tetapi di pihak LSM di Indonesia di kontrol oleh negara. Selanjutnya, sejauh mana LSM-LSM di Indonesia mampu melakukan refleksi diri sehingga ia tidak menjadi bagian dari aparat hegemoni negara. Pertanyaan yang sama dapat diajukan kepada berbagai ormas yang sebenarnya mempunyai potensi pengembangan masyarakat tetapi masih mengalami berbagai kendala untuk berkembang, dan bahkan sebagaian cenderung memperlemahnya.
Sembari membuat pemetahan tersebut maka bisa dilakukan juga penciptakan program-program aksi yang ditujukan bukan saja untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian aktor-aktor tersebut, tetapi juga merumuskan platform bersama sangat penting untuk diciptakan dan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum ia dapat dipergunakan. Sayang sekali, kelompok pro-demokrasi di Indonesia tampaknya kurang atau belum untuk melakukan perjuangan sendiri-sendiri dengan landasan pemahaman dan visi demokrasi yang mereka yakini. Akibatnya, sifat perjuangan demokratisasi di Indonesia menjadi bersifat sporadis dan tidak terorganisasi dan karenanya mudah untuk dimanipulasi oleh kekuatankekuatan yang menentangnya, khususnya negara. Selain itu, kaum prodemokrasi di Indonesia juga mudah sekali untuk terpancing oleh perkembangan-perkembangan sesaat sehingga terkesan tidak memiliki endurance yang tinggi serta hanya bersifat hangat-hangat tahi ayam.
Jika proses demokratisasi dilakukan melalui jalan pengembangan masyarakat, maka tidak bisa lain kecuali harus mengikis sikap-sikap kecenderungan di atas. Untuk menuju kearah itu, salah satu program aksi yang diperlukan adalah mensosialisasikan dan memperkokoh gagasan dasar yang dapat diterima semua pihak dalam rangka pengembangan sistem politik demokratis. Gagasan dasar tersebut adalah politik kewarganegaraan aktif yang berorientasi pasa pemenuhan hakhak azasi manusia. Dengan adanya landasan itu, maka kendati masyarakat madani di negeri ini bersifat pluralistik dan heterogen, akan tetapi memiliki sebuah ikatan dan orientasi perjuangan yang sama. Dengan adanya landasan kewarganegaraan aktif dan hak-hak azasi tersebut. Salah satu persoalan yang senantiasa muncul dalam wacana dan kiprah pengembangan masyarakat madani, adalah bagaimana mengembangkan strategi yang paling tepat. Persoalan ini sangat layak untuk dijawab dan dikaji terus menerus sehingga akan menghasilkan semakin banyak alternatif yang dapat dipilih. Keberadaan sebuah masyarakat madani di dalam masyarakat modern tentu tidak lepas dari hadirnya komponen-komponen struktural dan kultural yang inheren di dalamnya.
Komponen struktural termasuk terbentuknya negara yang berdaulat, berkembangannya ekonomi pasar, tersedianya ruang-ruang publik bebas, tumbuh berkembangnya kelas menengah, dan keberadaan organisai-organisasi kepentingan dalam masyarakat. Pada saat yang sama, masyarakat madani akan berkembang dan menjadi dan menjadi kuat apabila komponen-komponen kultural yang melandasinya juga kuat. Komponen tersebut adalah pengakuan terhadap HAM dan perlindungan atasnya, khususnya hak bicara dan berorganisasi, sikap toleran antar-individu dan kelompok dalam masyarakat, adanya tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap pranata-pranata sosial dan politik, serta kuatnya komitmen terhadap kemandirian pribadi dan kelompok.
Pada tataran kultural, kita sejatinya telah memiliki landasan cukup kuat. Pengakuan atas pentingnya hak-hak dasar secara eksplisit telah termaktub dalam konstitusi. Begitu pula dengan berbagai ajaran agama-agama yang dipeluk oleh bangsa Indonesia dan tradisi-tradisi yang dipraktekkan dalam hal toleransi dan penghormatan terhadap kemajemukan. Sayangnya, kita lemah di dalam mewujudkan landasan tersebut bahkan cenderung untuk menginterpretasikannya secara keliru. Karena itu, sejak dini para pendiri bangsa kita, telah menekankan arti penting kemandirian pribadi sehingga perlu adanya perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka. Kembali pada persoalan pengembangan masyarakat madani di negara kita, maka yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana kita mempetakan secara gamblang elemen-elemen mana yang harus ditunjang, baik pada tataran struktural maupun kultural. Dengan pemetaan yang tepat maka diharapkan dapat dibuat strategi yang relevan serta produktif. Dalam pemberdayaan elemenstruktural, kita perlu memulainya dari pemahaman akan kekuatan dan kelemahan struktur yang mendasari proses pembangunan dan modernisasi. Pemberdayaan atas elemen kultural berarti melakukan penemuan kembali (recovery) dan penafsiran ulang (reinterpretation) terhadap khazanah nilai-nilai dan tradisi milik kita serta melakukan pengambilan khazanah kultural dari luar yang relevan dengan keperluan kita.
yang dimiliki oleh para pelaksana. Dalam konteks demokratisasi di Indonesia, program rekonstruksi pengembangan masyarakat madani dapat dimulai, misalnya dengan mempetakan secara jelas dan kritis kelompok-kelompok strategis dalam masyarakat madani yang dapat diandalkan sebagai aktor-aktor utama di dalamnya. Dalam hal ini bias dilakukan penelitian mengenai elemen-elemen kelas menengah yang memiliki potensi dan yang masih menghadapi kendala-kendala structural maupun kultural untuk tampil sebagai aktor masyarakat madani.
Dengan pemetaaan seperti itu akan menjadi jelas kekuatan dan kelemahan, baik secara kualitatif dan kuantitatif, masyarakat madani di Indonesia. Seterusnya akan bisa dilakukan proses pengembangan baik dari dalam maupun dari luar, termasuk strategi penciptaan linkege antara
elemen-elemen masyarakat madani tersebut. Di satu pihak LSM merupakan organisasi sosial yang muncul dari bawah dan berada di luar lingkup negara, tetapi di pihak LSM di Indonesia di kontrol oleh negara. Selanjutnya, sejauh mana LSM-LSM di Indonesia mampu melakukan refleksi diri sehingga ia tidak menjadi bagian dari aparat hegemoni negara. Pertanyaan yang sama dapat diajukan kepada berbagai ormas yang sebenarnya mempunyai potensi pengembangan masyarakat tetapi masih mengalami berbagai kendala untuk berkembang, dan bahkan sebagaian cenderung memperlemahnya.
Sembari membuat pemetahan tersebut maka bisa dilakukan juga penciptakan program-program aksi yang ditujukan bukan saja untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian aktor-aktor tersebut, tetapi juga merumuskan platform bersama sangat penting untuk diciptakan dan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum ia dapat dipergunakan. Sayang sekali, kelompok pro-demokrasi di Indonesia tampaknya kurang atau belum untuk melakukan perjuangan sendiri-sendiri dengan landasan pemahaman dan visi demokrasi yang mereka yakini. Akibatnya, sifat perjuangan demokratisasi di Indonesia menjadi bersifat sporadis dan tidak terorganisasi dan karenanya mudah untuk dimanipulasi oleh kekuatankekuatan yang menentangnya, khususnya negara. Selain itu, kaum prodemokrasi di Indonesia juga mudah sekali untuk terpancing oleh perkembangan-perkembangan sesaat sehingga terkesan tidak memiliki endurance yang tinggi serta hanya bersifat hangat-hangat tahi ayam.
Jika proses demokratisasi dilakukan melalui jalan pengembangan masyarakat, maka tidak bisa lain kecuali harus mengikis sikap-sikap kecenderungan di atas. Untuk menuju kearah itu, salah satu program aksi yang diperlukan adalah mensosialisasikan dan memperkokoh gagasan dasar yang dapat diterima semua pihak dalam rangka pengembangan sistem politik demokratis. Gagasan dasar tersebut adalah politik kewarganegaraan aktif yang berorientasi pasa pemenuhan hakhak azasi manusia. Dengan adanya landasan itu, maka kendati masyarakat madani di negeri ini bersifat pluralistik dan heterogen, akan tetapi memiliki sebuah ikatan dan orientasi perjuangan yang sama. Dengan adanya landasan kewarganegaraan aktif dan hak-hak azasi tersebut. Salah satu persoalan yang senantiasa muncul dalam wacana dan kiprah pengembangan masyarakat madani, adalah bagaimana mengembangkan strategi yang paling tepat. Persoalan ini sangat layak untuk dijawab dan dikaji terus menerus sehingga akan menghasilkan semakin banyak alternatif yang dapat dipilih. Keberadaan sebuah masyarakat madani di dalam masyarakat modern tentu tidak lepas dari hadirnya komponen-komponen struktural dan kultural yang inheren di dalamnya.
Komponen struktural termasuk terbentuknya negara yang berdaulat, berkembangannya ekonomi pasar, tersedianya ruang-ruang publik bebas, tumbuh berkembangnya kelas menengah, dan keberadaan organisai-organisasi kepentingan dalam masyarakat. Pada saat yang sama, masyarakat madani akan berkembang dan menjadi dan menjadi kuat apabila komponen-komponen kultural yang melandasinya juga kuat. Komponen tersebut adalah pengakuan terhadap HAM dan perlindungan atasnya, khususnya hak bicara dan berorganisasi, sikap toleran antar-individu dan kelompok dalam masyarakat, adanya tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap pranata-pranata sosial dan politik, serta kuatnya komitmen terhadap kemandirian pribadi dan kelompok.
Pada tataran kultural, kita sejatinya telah memiliki landasan cukup kuat. Pengakuan atas pentingnya hak-hak dasar secara eksplisit telah termaktub dalam konstitusi. Begitu pula dengan berbagai ajaran agama-agama yang dipeluk oleh bangsa Indonesia dan tradisi-tradisi yang dipraktekkan dalam hal toleransi dan penghormatan terhadap kemajemukan. Sayangnya, kita lemah di dalam mewujudkan landasan tersebut bahkan cenderung untuk menginterpretasikannya secara keliru. Karena itu, sejak dini para pendiri bangsa kita, telah menekankan arti penting kemandirian pribadi sehingga perlu adanya perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka. Kembali pada persoalan pengembangan masyarakat madani di negara kita, maka yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana kita mempetakan secara gamblang elemen-elemen mana yang harus ditunjang, baik pada tataran struktural maupun kultural. Dengan pemetaan yang tepat maka diharapkan dapat dibuat strategi yang relevan serta produktif. Dalam pemberdayaan elemenstruktural, kita perlu memulainya dari pemahaman akan kekuatan dan kelemahan struktur yang mendasari proses pembangunan dan modernisasi. Pemberdayaan atas elemen kultural berarti melakukan penemuan kembali (recovery) dan penafsiran ulang (reinterpretation) terhadap khazanah nilai-nilai dan tradisi milik kita serta melakukan pengambilan khazanah kultural dari luar yang relevan dengan keperluan kita.
2.
Bentuk-bentuk masyarakat madani
Masyarakat
madani atau civil society merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan
hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan
sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan
masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi
berbagai persoalan sosial.Di Indonesia, istilah civil society mulai populer
pada tahun 1990-an. Pada masa ini berkembang keterbukaan politik yang
mengakibatkan mulai terbukanya juga pemikiran sosial dan politik menuju
demokrasi. Terdapat berbagai pandangan dari para ahli yang mencoba
menerjemahkan konsep civil society dalam konteks Indonesia. Beberapa istilah
diperkenalkan untuk menyebarluaskan gagasan tentang civil society, di antara
istilah-istilah yang banyak digunakan adalah masyarakat sipil, masyarakat warga
dan masyarakat madani. Walaupun berbeda-beda tetapi bentuk masyarakat yang
dimaksudkan oleh beberapa pemikir tersebut adalah sama yaitu masyarakat yang
menghargai keragaman atau pluralisme, kritis dan partisipatif dalam berbagai
persoalan dan mandiri.
Civil
society terbentuk dari kelompok-kelompok kecil di luar lembaga negara dan
lembaga lain yang berorientasi kekuasaan. Sebagai sebuah komunitas posisi
masyarakat madani berada di atas keluarga dan di bawah negara. Jadi, jika
diandaikan bahwa kelompok terkecil dalam masyarakat adalah keluarga dan
kelompok terbesar adalah negara maka civil society berada di antara keduanya.
Bentuk
masyarakat madani dapat kita perhatikan pada kelompok-kelompok kecil dalam
masyarakat. Organisasi-organisasi seperti organisasi kepemudaan, organisasi
perempuan atau organisasi profesi adalah bentuk nyata dari masyarakat madani.
Di Indonesia organisasi semacam itu sering disebut dengan organisasi
kemasyarakatan atau ormas, atau juga lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
Organisasi-organisasi tersebut memiliki ciri-ciri:
a. Mandiri dalam hal pendanaan atau tidak bergantung pada negara.
a. Mandiri dalam hal pendanaan atau tidak bergantung pada negara.
b.
Swadaya dalam kegiatannya atau memanfaatkan berbagai sumber daya dan
lingkungannya.
c. Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak di bidang sosial.
c. Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak di bidang sosial.
d.
Tidak terlibat dalam persaingan politik untuk merebut kekuasaan.
e.
Bersifat inklusif atau melingkupi beragam kelompok dan menghargai keragaman.
3. Karasteristik masyarakat
madani
a)
Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui
kontrak sosial dan aliansi sosial.
b)
Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
c)
Dilengkapinya program-program
pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang
berbasis masyarakat.
d)
Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
e)
Tumbuhkembangnya kreatifitas
yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
f)
Meluasnya kesetiaan (loyalty)
dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya
dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g)
Adanya pembebasan masyarakat
melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
h)
Bertuhan, artinya bahwa
masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan
dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
i)
Damai, artinya masing-masing
elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati
pihak lain secara adil.
j)
Tolong menolong tanpa
mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
k)
Toleran, artinya tidak
mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai
kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang
berbeda tersebut.
l)
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban sosial.
m)
Berperadaban tinggi, artinya
bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
n)
Berakhlak mulia.
o)
Dari beberapa ciri tersebut,
kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat
demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam
menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Pemerintahannya
memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan
program-program pembangunan di wilayahnya.
D. MACAM-MACAM MASYARAKAT MADANI
contoh
masyarakat madani dapat dilihat apabila suatu
masyarakat sudah menunjukkan sikap saling menghargai antara satu sama lain,
serta mematuhi ajaran agama yang dianut. Untuk mewujudkan masyarakat madani
seperti ini tentu saja diperlukan kesaradan sikap yang tinggi dari setiap warga
masyarakat.
Hal ini dapat tercipta jika ada pemimpin yang bijaksana dan peduli dengan kondisi masyarakat, serta gotong royong yang selalu terjaga pada setiap kegiatan yang diadakan dalam masyarakat.
Contoh masyarakat madani yang lain dapat kita lihat apabila setiap warga masyarakat dapat menjaga penampilan serta tutur kata mereka, misalnya para wanita senantiasa berpenampilan rapi dan sopan, tidak mengenakan pakaian yang terlalu feminim sehingga merusak norma kesopanan dalam masyarakat. Kalau kondisi seperti ini dapat tercipta, maka masyarakat tersebut layak dijadikan contoh masyarakat madani.
Untuk
menuju masyarakat madani, maka bangsa Indonesia yaitu warga negara RI di tuntut
untuk mampu menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius
dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan
berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka
Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon
pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif,
berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi
saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh
antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita
Indonesia di masa mendatang, dll.
Contoh
masyarakat madani adalah dimana jenjang pendidikan dalam masyarakat sudah
merata, demikian juga keadaan sosial ekonomi yang stabil. Kondisi perekonomian
nasional yang stabil sehingga siap untuk bersaing dengan pasar dalam era
globalisasi. Serta terpenuhinya lapangan perkerjaan bagi setiap warga, sehingga
angka pengangguran rendah.
Semoga
bangsa Indonesia segera menuju ke arah masyarakat madani sehingga rakyatnya
bisa hidup makmur dan sentosa.
DAFTAR PUSTAKA
http//.wikipedia.com
No comments:
Post a Comment