Labels

Friday, October 4, 2013

KONSEP MASYARAKAT MADANI




STUDI SOSIAL
“KONSEP MASYARAKAT MADANI”

Oleh :



BAIDOWI                  1213032016







PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2013

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul ”KONSEP MASYARAKAT MADANI”, yakni yang berisi, pengertian, , sejarah atau perkembangan, karasteristik, dan macam-macam masyarakat madani.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu atas terselesaikannya tugas makalah ini baik melalui dukungan moril maupun dukungan materil. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak demi tercapainya kesempurnaan penyusunan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan mempermudah kita semua dalam belajar. Amien



                      Bandar Lampung,   Mei 2013



            Penulis,



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
Pengertian Masyarakat Madani......................................................................... 1
Sejarah Perkembangan Masyarakat Madani...................................................... 5
Karasteristik Masyarakat Madani ................................................................... 13
Macam-Macam Masyarakat Madani ............................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 21


















A.    PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI

1.      Pengertian Dasar
Masyarakat madani, jika diuraikan terdiri dari dua kata “Masyarakat” yang artinya sekumpulan orang, dan “Madani” yang berarti peradaban, sehingga Masyarakat madani adalah sekumpulan orang (masyarakat) yang beradab.
Tetapi nampaknya dalam segi bahasa kurang tepat jika antara masyarakat madani dengan Civil Society itu disamakan (dari sejarah berkembangnya). Masyarakat  madani merupakan konstruksi bahasa yang mengacu pada kata ad-din, yang umumnya diterjemahkan sebagai agama, berkaitan dengan makna al tamaddun, atau peradaban. Keduanya menyatu ke dalam pengertian al madinah yang artinya kota. Dengan demikian, maka terjemahan masyarakat madani mengandung tiga hal, yakni agama, peradaban dan perkotaan.
Sedangkan civil society secara harfiah adalah terjemahan dari istilah Latin, Civilis Societas. Menurut Cicero (106 – 43 SM) Masyarakat sipil disebutnya sebagai sebuah masyarakat politik (Political Society) yang memiliki kode hukum sebagai pengaturan hidup.
Nurcholish  Madjid  menyatakan, bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar campuran berbagai bentuk asosiasi. Pengertian masyarakat madani (civil society)  mengacu kepada kualitas civility, keberadaban. Tanpa itu, lingkungan hidup masyarakat hanya akan terdiri faksi – faksi,  klik – klik dan bahkan serikat – serikat rahasia yang saling menyerang

2.      Pengertian Umum
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerinthana demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).  
Tanpa prasyarat tertentu maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992). ). Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa:
a)      Sentralisme versus lokalisme. Masyarakat pada mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme dengan desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham lokalisme yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial. 

b)      Pluralisme versus rasisme. Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya, yang memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan permusuhan. Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya. Pluralisme menghindari penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5), “…penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.”
Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya. Rasisme sering diberi legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan: individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka. Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.

c)      Elitisme dan communalisme. Elitisme merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan prestise. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan potensi-potensi orang lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai kesempatan-kesempatan yang ada dalam masyarakat.

3.      Pengertian menurut para ahli
Gellner (1995:2) menyatakan bahwa masyarakat madani akan terwujud manakala terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan. Pendek kata, masyarakat madani ialah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, dicecal, diganggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi dan perjuangan melawan kezaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utama masyarakat madani.
Perjuangan masyarakat madani di Indonesia pada awal pergerakan kebangsaan dipelopori oleh Syarikat Islam (1912) dan dilanjutkan oleh Soeltan Syahrir pada awal kemerdekaan. Jiwa demokrasi Soeltan Syahrir ternyata harus menghadapi kekuatan represif baik dari rezim Orde Lama di bawah pimpinan Soekarno maupun rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto, tuntutan perjuangan transformasi menuju masyarakat madani pada era reformasi ini tampaknya sudah tak terbendungkan lagi dengan tokoh utamanya adalah Amien Rais dari Yogyakarta.
               Rahardjo (1997: 17-24) menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, civil society. Istilah civil society sudah ada sejak Sebelum Masehi. Orang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani Kuno. Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota difahami bukan hanya sekedar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan
Istilah madani sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madaniy. Kata madaniy berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arabnya mempunyai banyak arti. Konsep masyarakat madani menurut Madjid (1997: 294) kerapkali dipandang telah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan otoriter dan menentang pemerintahan yang sewenang-wenang di Amerika Latin, Eropa Selatan, dan Eropa Timur.
Menurut Anwar Ibrahim, sebagaimana dikutip Dawam Rahardjo, Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. Ibrahim juga menyebutkan definisi negatif dengan melukiskan keadaan manusia yang bertentangan dengan ciri-ciri Masyarakat Madani.
Kemelut yang diderita umat manusia seperti meluasnya keganasan, sikap melampaui dan tidak tasamuh kemiskinan dan kemelaratan ketidakadilan dan kebejatan sosial. Kejahilan, kelesuan intelektual serta kemuflisan budaya adalah manifestasi kritis masyarakat madani. Kemelut ini kita saksikan di kalangan masyarakat Islam, baik di Asia maupun afrika, seolah-olah umat terjerumus kepada satu kezaliman; kezaliman akibat kediktatoran atau kezaliman yang timbul dari runtuhnya atau ketiadaan order politik serta peminggiran rakyat dari proses politik.

               menurut Azyumardi Azra, masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan ber-tamadun (civility). Sejalan dengan pandangan di atas, Nurcholish Madjid menegaskan bahwa makna masyarakat madani berakar dari kata "civility" yang mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima pelbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial.

            Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani,

B.     SEJARAH PEMIKIRAN MASYARAKAT MADANI

1.      Asal Mula Pemikiran Masyarakat Madani
Untuk memahami masyarakat Madani terlibih dahulu harus dibangun paradigma bahwa konsep masyarakat Madani ini bukan merupakan suatu konsep yang final dan sudah jadi, melainkan merupakan sebuah proses wacana yang harus dipahami sebagai suatu proses. Oleh karena itu, untuk memahaminya haruslah dianalisis secara historik.
Masyarakat Madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses tranformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan  masyarakat industri kapitalis. Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat Mdani dapat dirunut mulai dari Cicero sampai pada Antonio Gramsci dan De’Tocquiville. Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Raharjo, wacana masyarakat madani sudah mengemukakan pada masa Aristoteles. Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat Madani dipahami sebagai kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas percaturan tampat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah Koinonia politike yang dikemukakan oleh Aistoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai substansi dasar kebijakan (virtue) dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.
Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) dengan istilah Societe civiole, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan pada konsep negara kota (city-state), yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk korporasi lainnya, sebagai satu kesatuan yang terorganisasi. Konsepsi masyarakat Madani yang eksentuasinya pada sistem kenegaraan dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes, (1588-1679M) dan Jhon Locke (1632-1704). Menurut Hobbes, masyarakat Madani harus memiliki kekuasaan mutlak, agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga negara. Sementara Jhon Locke, kehadiran masyarakat Madani dimaksudkan untuk menlindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara. Konsekuensinya adalah, masyarakat madani tidak boleh absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan proporsional.
Pada tahun 1767, wacana masyarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsepnya ini, Ferguson berharap bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali depositme, karena dalam masyarakat madani itulah solidaritas sosial muncul dan diilhami oleh sentimen moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar warganegara secara alamiah.
Kemudian pada tahun 1972, muncul wacana masyarakat madani yang memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya. Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine (1973-1803) yang menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari negara. Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut Paine adalah ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan. Paine mengidealkan terciptanya suatu gerak yang menjadi domain masyarakat, dimana intervensi negara di dalamnya merupakan aktivitas yang tidak sah dan tidak dibenarkan. Oleh karenanya, maka masyarakat madani harus lebih kuat dan mampu mengontrol negara demi kebutuhannya.
Perkembangan civil society selanjutnya dikembangkan oleh GWF Hegel (1770-1832 M), Karl Marx (1818-1883) dan Antonio Gramsci (1891-1873). Wacana masyarakat madani yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan pada masyarakat madani sebagai elemen ideologi kelas dominan. Pemahaman ini  lebih merupakan sebuah reaksi dari model pemahaman yang dilakukan oleh Paine (yang menganggap masyarakat madani merupakan kelompok bagian terpisah dari negara). Menurut Hegel masyarakat madani merupakan kelompok subkordinatif dari negara. Pemahaman ini, menurut Ryas Rasyid erat kaitannya dengan fenomena masyarakat borjuasi Eropa (Burgerlische gessellschaft) yang pertumbuhannya ditandai dengan perjuangan melepaskan dari dominasi negara.
Lebih lanjut Hegel mengatakan bahwa struktur sosial terbagi atas 3 (tiga) entitas, yakni keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Masyarakat madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan politik golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani. Oleh karenanya, maka intervensi negara terhadap wilayah masyarakat bukanlah tindakan illegitimate, karena negara sekali lagi merupakan pemilik ide universal dan hanya pada tataran negara politik bisa berlangsung murni serta utuh. Selain itu, masyarakat madani pada kenyataannya tidak mampu mengatasi kelemahannya sendiri serta tidak mampu mempertahankan keberadaannya bila tanpa keteraturan politik dan ketertundukan pada intuisi yang lebih tinggi, yakni negara. Karenaya, negara dan masyarakat madani merupakan 2 (dua) entitas yang saling memperkuat satu sama lain.
Sedangkan Karl Marx memahami masyarakat madani sebagai “masyarakat borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas. Sementara Antonio Gramsci tidak memahami masyarakat madani sebagai relasi produksi, tetapi lebih pada  sisi ideologis. Bila Marx menempatkan masyarakat madani pada basis material, maka Gramsci meletakannya pada superstruktur, berdampingan dengan negara yang ia sebut sebagai political society. Masyarakat madani merupakan tempat perbuatan posisi hegemonik di luar kekuatan negara. Membentuk konsensus dalam masyarakat.
Pemahaman Gramsci memberikan tekanan pada kekuatan cendikiawan yang merupakan aktor utama dalam proses perubahan sosial politik. Gramsci dengan demikian melihat adanya sifat kemandirian dan politis pada masyarakat madani, sekalipun pada instansi terakhir ia juga amat dipengaruhi oleh basis material (ekonomi).
Periode berikutnya, wacana masyarakat madani dikembangkan oleh Alexis de’ Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pada pengalaman demokrasi Amerika, dengan mengembangkan teori masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Bagi de’ Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat madanilah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di  dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
Tidak seperti yang dikembangkan oleh Hegeilen, paradigma de’ Tocqueville ini lebih menekankan pada masyarakat madani sebagai sesuatu yang apriori subordinatif terhadap  negara. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan  penyeimbang (balancing force) untuk menahan kecenderungan intervensionis negara. Tidak hanya itu, ia bahkan menjadi sumber legitimasi negra serta pada saat yang sama mampu melahirkan kritis reflektif (reflective-force) untuk mengurangi frekuensi konflik dalam masyarakat sebagai akibat proses formasi modern. Masyarakat madani tidak hanya berorientasi pada ketinggian individual, tetapi juga sensitif terhadap kepentingan publik.
Dari berbagai model pengembanganm madani di atas, model Gramsci dan Tocqueville-lah yang menjadi inspirasi gerakan pro demokrasi di Eropa Timur dan Tengah pada sekitar dasawarsa 80-an. Pengalaman Eropa Tengaj dan Timur tersebut membuktikan bahwa justru dominasi negara atas masyarakatlah yang melumpuhkan kehidupan sosial mereka. Hal ini berarti bahwa gerakan membangun masyarakat madani menjadi perjuangan untuk membangun harga diri mereka sebagai warga negara. Gagasan tentang masyarakat madani kemudian menjadi semacam landasan ideologis untuk membebaskan diri dari cengkraman negara yang secara sistematis melemahkan daya kreasi dan kemandirian masyarakat.
Sebagai sebuah gagasan, masyarakat madani adalah produk pengalaman sejarah, yakni sejarah masyarakat barat. Sepanjang sejarahnya, masyarakat madani mengalami berbagai model pemaknaan.

Pertama, masyarakat dipahami sebagai sisitem kenegaraan. Pemahaman dikembnagkan oleh Arisoteles (384-322M) Marcus Talius Cicedro (106-43M),Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1704). Arisoteles tidak memakai istilah civil society, tetapi koinoniepolitike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan.

Pada paruh kedua abad ke 8, Adam Ferguson (1767) memakai masyarakat madani sebagai visi etis dalam kehidupan bermasyarakat untuk memelihara untuk tanggung jawab social yang bercirikan solidaritas social dan yang terilhami oleh sentiment moral serta sikap saling menyayangi antar warga secara alamiah.
Ketiga, Thomas paine (1972) milai memakai masyarakat madani dalam diametral dengan negara, bahkan masyarakat madani dinilai sebagai antitesis negara.

Keempat, menurut Hegel, struktur social terbagi atas tiga entitas, yaitu keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga adalah ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Masyarakat madani merupakan tempat berlangsungnya konflik pemenuhan kepentingan pribadi atau kelompok, terutama kepentingan ekonomi. Ia bukanlah wilayah praksis politik. Praksis politik hanya monopoli negara. Sementara negara adalah resresentasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk invervensi ke dalam masyarakat madani.

Karl Marx (1818-1883) memehami masyarakat madani sebagai “ Masyarakat borjuis” dalam hubungan produksi kapitalis, keberadaanya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan, karena itu, ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.

Sedangkan Antonio Gramsci menempatkan masyarakat madani pada superstruktur, berdampingan dengan negara yang ia sebut sebagai political society. Masyarakat madani adalah tempat perebutan posisi hegemonic diluar kekuatan negara.

Kelima, Alexis ‘De Tocqueville’ mengembangkan teori masyarakat madani yang dimaknai sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara.
2.      Sejarah perkembangan masyarakat madani di dunia
Untuk memahami masyarakat Madani terlibih dahulu harus dibangun paradigma bahwa konsep masyarakat Madani ini bukan merupakan suatu konsep yang final dan sudah jadi, melainkan merupakan sebuah proses wacana yang harus dipahami sebagai suatu proses. Oleh karena itu, untuk memahaminya haruslah dianalisis secara historik. Seperti telah dipaparkan di atas, bahwa wacana masyarakat Madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses tranformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan  masyarakat industri kapitalis. Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat Mdani dapat dirunut mulai dari Cicero sampai pada Antonio Gramsci dan De’Tocquiville. Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Raharjo, wacana masyarakat madani sudah mengemukakan pada masa Aristoteles. Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat Madani dipahami sebagai kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas percaturan tampat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah Koinonia politike yang dikemukakan oleh Aistoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai substansi dasar kebijakan (virtue) dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.
Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) dengan istilah Societe civiole, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan pada konsep negara kota (city-state), yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk korporasi lainnya, sebagai satu kesatuan yang terorganisasi. Konsepsi masyarakat Madani yang eksentuasinya pada sistem kenegaraan dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes, (1588-1679M) dan Jhon Locke (1632-1704). Menurut Hobbes, masyarakat Madani harus memiliki kekuasaan mutlak, agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga negara. Sementara Jhon Locke, kehadiran masyarakat Madani dimaksudkan untuk menlindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara. Konsekuensinya adalah, masyarakat madani tidak boleh absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan proporsional.
Pada tahun 1767, wacana masyarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsepnya ini, Ferguson berharap bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali depositme, karena dalam masyarakat madani itulah solidaritas sosial muncul dan diilhami oleh sentimen moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar warganegara secara alamiah.
Kemudian pada tahun 1972, muncul wacana masyarakat madani yang memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya. Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine (1973-1803) yang menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari negara. Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut Paine adalah ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan. Paine mengidealkan terciptanya suatu gerak yang menjadi domain masyarakat, dimana intervensi negara di dalamnya merupakan aktivitas yang tidak sah dan tidak dibenarkan. Oleh karenanya, maka masyarakat madani harus lebih kuat dan mampu mengontrol negara demi kebutuhannya.
Perkembangan civil society selanjutnya dikembangkan oleh GWF Hegel (1770-1832 M), Karl Marx (1818-1883) dan Antonio Gramsci (1891-1873). Wacana masyarakat madani yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan pada masyarakat madani sebagai elemen ideologi kelas dominan. Pemahaman ini  lebih merupakan sebuah reaksi dari model pemahaman yang dilakukan oleh Paine (yang menganggap masyarakat madani merupakan kelompok bagian terpisah dari negara). Menurut Hegel masyarakat madani merupakan kelompok subkordinatif dari negara. Pemahaman ini, menurut Ryas Rasyid erat kaitannya dengan fenomena masyarakat borjuasi Eropa (Burgerlische gessellschaft) yang pertumbuhannya ditandai dengan perjuangan melepaskan dari dominasi negara.
Lebih lanjut Hegel mengatakan bahwa struktur sosial terbagi atas 3 (tiga) entitas, yakni keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Masyarakat madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan politik golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani. Oleh karenanya, maka intervensi negara terhadap wilayah masyarakat bukanlah tindakan illegitimate, karena negara sekali lagi merupakan pemilik ide universal dan hanya pada tataran negara politik bisa berlangsung murni serta utuh. Selain itu, masyarakat madani pada kenyataannya tidak mampu mengatasi kelemahannya sendiri serta tidak mampu mempertahankan keberadaannya bila tanpa keteraturan politik dan ketertundukan pada intuisi yang lebih tinggi, yakni negara. Karenaya, negara dan masyarakat madani merupakan 2 (dua) entitas yang saling memperkuat satu sama lain.
Periode berikutnya, wacana masyarakat madani dikembangkan oleh Alexis de’ Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pada pengalaman demokrasi Amerika, dengan mengembangkan teori masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Bagi de’ Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat madanilah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di  dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
Tidak seperti yang dikembangkan oleh Hegeilen, paradigma de’ Tocqueville ini lebih menekankan pada masyarakat madani sebagai sesuatu yang apriori subordinatif terhadap  negara. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan  penyeimbang (balancing force) untuk menahan kecenderungan intervensionis negara. Tidak hanya itu, ia bahkan menjadi sumber legitimasi negra serta pada saat yang sama mampu melahirkan kritis reflektif (reflective-force) untuk mengurangi frekuensi konflik dalam masyarakat sebagai akibat proses formasi modern. Masyarakat madani tidak hanya berorientasi pada ketinggian individual, tetapi juga sensitif terhadap kepentingan publik.

C.     KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
1.      Ciri-ciri masyarakat madani
1. Free Public Sphere, adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mapu melakukan transaksitransaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free publik sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan menafikan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan masyarakat madani, maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga Negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter.
2. Demokratis, merupakan suatu entitas yang menjadi penegak yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.
3. Toleran, merupakan sikap yang dikembangankan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghoramti aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
4. Pluralisme, adalah pertalian sejati kebhenikaan dalam ikatan-ikatan keadaban. Bahkan pluralisme adalah suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan.
5. Keadilan Sosial, dimaksudkan adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Aksi yang dapat dilakukan untuk rekonstruksi pengembangan masyarakat madani di Indonesia dalam rangka menjadikan sebagai salah satu landasan bagi proses demokratisasi. Aksi tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dan keperluan kongkrit serta kemampuan
yang dimiliki oleh para pelaksana. Dalam konteks demokratisasi di Indonesia, program rekonstruksi pengembangan masyarakat madani dapat dimulai, misalnya dengan mempetakan secara jelas dan kritis kelompok-kelompok strategis dalam masyarakat madani yang dapat diandalkan sebagai aktor-aktor utama di dalamnya. Dalam hal ini bias dilakukan penelitian mengenai elemen-elemen kelas menengah yang memiliki potensi dan yang masih menghadapi kendala-kendala structural maupun kultural untuk tampil sebagai aktor masyarakat madani.
Dengan pemetaaan seperti itu akan menjadi jelas kekuatan dan kelemahan, baik secara kualitatif dan kuantitatif, masyarakat madani di Indonesia. Seterusnya akan bisa dilakukan proses pengembangan baik dari dalam maupun dari luar, termasuk strategi penciptaan linkege antara
elemen-elemen masyarakat madani tersebut. Di satu pihak LSM merupakan organisasi sosial yang muncul dari bawah dan berada di luar lingkup negara, tetapi di pihak LSM di Indonesia di kontrol oleh negara. Selanjutnya, sejauh mana LSM-LSM di Indonesia mampu melakukan refleksi diri sehingga ia tidak menjadi bagian dari aparat hegemoni negara. Pertanyaan yang sama dapat diajukan kepada berbagai ormas yang sebenarnya mempunyai potensi pengembangan masyarakat tetapi masih mengalami berbagai kendala untuk berkembang, dan bahkan sebagaian cenderung memperlemahnya.
Sembari membuat pemetahan tersebut maka bisa dilakukan juga penciptakan program-program aksi yang ditujukan bukan saja untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian aktor-aktor tersebut, tetapi juga merumuskan platform bersama sangat penting untuk diciptakan dan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum ia dapat dipergunakan. Sayang sekali, kelompok pro-demokrasi di Indonesia tampaknya kurang atau belum untuk melakukan perjuangan sendiri-sendiri dengan landasan pemahaman dan visi demokrasi yang mereka yakini. Akibatnya, sifat perjuangan demokratisasi di Indonesia menjadi bersifat sporadis dan tidak terorganisasi dan karenanya mudah untuk dimanipulasi oleh kekuatankekuatan yang menentangnya, khususnya negara. Selain itu, kaum prodemokrasi di Indonesia juga mudah sekali untuk terpancing oleh perkembangan-perkembangan sesaat sehingga terkesan tidak memiliki endurance yang tinggi serta hanya bersifat hangat-hangat tahi ayam.
Jika proses demokratisasi dilakukan melalui jalan pengembangan masyarakat, maka tidak bisa lain kecuali harus mengikis sikap-sikap kecenderungan di atas. Untuk menuju kearah itu, salah satu program aksi yang diperlukan adalah mensosialisasikan dan memperkokoh gagasan dasar yang dapat diterima semua pihak dalam rangka pengembangan sistem politik demokratis. Gagasan dasar tersebut adalah politik kewarganegaraan aktif yang berorientasi pasa pemenuhan hakhak azasi manusia. Dengan adanya landasan itu, maka kendati masyarakat madani di negeri ini bersifat pluralistik dan heterogen, akan tetapi memiliki sebuah ikatan dan orientasi perjuangan yang sama. Dengan adanya landasan kewarganegaraan aktif dan hak-hak azasi tersebut. Salah satu persoalan yang senantiasa muncul dalam wacana dan kiprah pengembangan masyarakat madani, adalah bagaimana mengembangkan strategi yang paling tepat. Persoalan ini sangat layak untuk dijawab dan dikaji terus menerus sehingga akan menghasilkan semakin banyak alternatif yang dapat dipilih. Keberadaan sebuah masyarakat madani di dalam masyarakat modern tentu tidak lepas dari hadirnya komponen-komponen struktural dan kultural yang inheren di dalamnya.
Komponen struktural termasuk terbentuknya negara yang berdaulat, berkembangannya ekonomi pasar, tersedianya ruang-ruang publik bebas, tumbuh berkembangnya kelas menengah, dan keberadaan organisai-organisasi kepentingan dalam masyarakat. Pada saat yang sama, masyarakat madani akan berkembang dan menjadi dan menjadi kuat apabila komponen-komponen kultural yang melandasinya juga kuat. Komponen tersebut adalah pengakuan terhadap HAM dan perlindungan atasnya, khususnya hak bicara dan berorganisasi, sikap toleran antar-individu dan kelompok dalam masyarakat, adanya tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap pranata-pranata sosial dan politik, serta kuatnya komitmen terhadap kemandirian pribadi dan kelompok.
Pada tataran kultural, kita sejatinya telah memiliki landasan cukup kuat. Pengakuan atas pentingnya hak-hak dasar secara eksplisit telah termaktub dalam konstitusi. Begitu pula dengan berbagai ajaran agama-agama yang dipeluk oleh bangsa Indonesia dan tradisi-tradisi yang dipraktekkan dalam hal toleransi dan penghormatan terhadap kemajemukan. Sayangnya, kita lemah di dalam mewujudkan landasan tersebut bahkan cenderung untuk menginterpretasikannya secara keliru. Karena itu, sejak dini para pendiri bangsa kita, telah menekankan arti penting kemandirian pribadi sehingga perlu adanya perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka. Kembali pada persoalan pengembangan masyarakat madani di negara kita, maka yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana kita mempetakan secara gamblang elemen-elemen mana yang harus ditunjang, baik pada tataran struktural maupun kultural. Dengan pemetaan yang tepat maka diharapkan dapat dibuat strategi yang relevan serta produktif. Dalam pemberdayaan elemenstruktural, kita perlu memulainya dari pemahaman akan kekuatan dan kelemahan struktur yang mendasari proses pembangunan dan modernisasi. Pemberdayaan atas elemen kultural berarti melakukan penemuan kembali (recovery) dan penafsiran ulang (reinterpretation) terhadap khazanah nilai-nilai dan tradisi milik kita serta melakukan pengambilan khazanah kultural dari luar yang relevan dengan keperluan kita.


2.      Bentuk-bentuk masyarakat madani
Masyarakat madani atau civil society merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.Di Indonesia, istilah civil society mulai populer pada tahun 1990-an. Pada masa ini berkembang keterbukaan politik yang mengakibatkan mulai terbukanya juga pemikiran sosial dan politik menuju demokrasi. Terdapat berbagai pandangan dari para ahli yang mencoba menerjemahkan konsep civil society dalam konteks Indonesia. Beberapa istilah diperkenalkan untuk menyebarluaskan gagasan tentang civil society, di antara istilah-istilah yang banyak digunakan adalah masyarakat sipil, masyarakat warga dan masyarakat madani. Walaupun berbeda-beda tetapi bentuk masyarakat yang dimaksudkan oleh beberapa pemikir tersebut adalah sama yaitu masyarakat yang menghargai keragaman atau pluralisme, kritis dan partisipatif dalam berbagai persoalan dan mandiri.

Civil society terbentuk dari kelompok-kelompok kecil di luar lembaga negara dan lembaga lain yang berorientasi kekuasaan. Sebagai sebuah komunitas posisi masyarakat madani berada di atas keluarga dan di bawah negara. Jadi, jika diandaikan bahwa kelompok terkecil dalam masyarakat adalah keluarga dan kelompok terbesar adalah negara maka civil society berada di antara keduanya.
Bentuk masyarakat madani dapat kita perhatikan pada kelompok-kelompok kecil dalam masyarakat. Organisasi-organisasi seperti organisasi kepemudaan, organisasi perempuan atau organisasi profesi adalah bentuk nyata dari masyarakat madani. Di Indonesia organisasi semacam itu sering disebut dengan organisasi kemasyarakatan atau ormas, atau juga lembaga swadaya masyarakat atau LSM. Organisasi-organisasi tersebut memiliki ciri-ciri:
a. Mandiri dalam hal pendanaan atau tidak bergantung pada negara.
b. Swadaya dalam kegiatannya atau memanfaatkan berbagai sumber daya dan lingkungannya.
c. Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak di bidang sosial.
d. Tidak terlibat dalam persaingan politik untuk merebut kekuasaan.
e. Bersifat inklusif atau melingkupi beragam kelompok dan menghargai keragaman.

3.      Karasteristik masyarakat madani
a)      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b)      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c)      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d)     Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e)      Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
f)       Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g)      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
h)      Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
i)        Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
j)        Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
k)      Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
l)        Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
m)    Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
n)       Berakhlak mulia.
o)      Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.

D.    MACAM-MACAM MASYARAKAT MADANI

contoh masyarakat madani dapat dilihat apabila suatu masyarakat sudah menunjukkan sikap saling menghargai antara satu sama lain, serta mematuhi ajaran agama yang dianut. Untuk mewujudkan masyarakat madani seperti ini tentu saja diperlukan kesaradan sikap yang tinggi dari setiap warga masyarakat.


Hal ini dapat tercipta jika ada pemimpin yang bijaksana dan peduli dengan kondisi masyarakat, serta gotong royong yang selalu terjaga pada setiap kegiatan yang diadakan dalam masyarakat.

Contoh masyarakat madani yang lain dapat kita lihat apabila setiap warga masyarakat dapat menjaga penampilan serta tutur kata mereka, misalnya para wanita senantiasa berpenampilan rapi dan sopan, tidak mengenakan pakaian yang terlalu feminim sehingga merusak norma kesopanan dalam masyarakat. Kalau kondisi seperti ini dapat tercipta, maka masyarakat tersebut layak dijadikan contoh masyarakat madani.
Untuk menuju masyarakat madani, maka bangsa Indonesia yaitu warga negara RI di tuntut untuk mampu menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang, dll.
Contoh masyarakat madani adalah dimana jenjang pendidikan dalam masyarakat sudah merata, demikian juga keadaan sosial ekonomi yang stabil. Kondisi perekonomian nasional yang stabil sehingga siap untuk bersaing dengan pasar dalam era globalisasi. Serta terpenuhinya lapangan perkerjaan bagi setiap warga, sehingga angka pengangguran rendah.
Semoga bangsa Indonesia segera menuju ke arah masyarakat madani sehingga rakyatnya bisa hidup makmur dan sentosa.






















DAFTAR PUSTAKA

http//.wikipedia.com


No comments:

Post a Comment