Labels

Monday, November 25, 2013

Kewarganegaraan indonesia



Kewarganegaraan indonesia
Undang-undang yang mengatur tenang kewarganegaraan indonesia atau undang-undang sebagai pelaksanaan dari pasal 26 UUD 1945 yang berlaku sekarang ini adalah Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang diundangkan pada 1 agustus 2006. Undang-undang ini menggantikan undang-undang kewarganegaraan lama,yaitu Undang-undang no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
            Pokok materi yang di atur dalam undang-undang ini adalah:
1.      Siapa yang menjadi warga negara indonesia,
2.      Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,
3.      Kehilangan kewarganegaraan Republik indonesia,
4.      Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik indonesia, dan
5.      Ketentuan pidana

Apabila membaca isi pasal undang-undang kewarganegaraan indonesia tersebut dapat dikatakan isinya lebih memuat kewarganegaraan indonesia tersebut dapa dikatakan isinya lebih memuat kewarganegaraan dalam arti formal, yakni tempat hukum kewarganegaraan sebagai masalah publik, misalnya masalah cara memperoleh kewarganegaraan. Sementara kewarganwgaraan dalam arti meterial, yakni akibat dari bentuk hubungan, seperti hak dan kewajiban warga negara tidak dimuat.
Dari penjelasan di atas bisa kia arik kesimpulan bahwa sanya Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan indonesia sebatas memuat perihal isi formal kewarganegaraan, sedangkan isi material dari kewarganegaraan termuat dalam undang-undang yang lain mengatur berbagai bidang kehidupan warga indonesia.

No comments:

Post a Comment