Kewarganegaraan
indonesia
Undang-undang
yang mengatur tenang kewarganegaraan indonesia atau undang-undang sebagai
pelaksanaan dari pasal 26 UUD 1945 yang berlaku sekarang ini adalah
Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang
diundangkan pada 1 agustus 2006. Undang-undang ini menggantikan undang-undang
kewarganegaraan lama,yaitu Undang-undang no 62 tahun 1958 tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pokok materi yang di atur dalam
undang-undang ini adalah:
1. Siapa yang menjadi warga negara
indonesia,
2. Syarat dan tata cara memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia,
3. Kehilangan kewarganegaraan
Republik indonesia,
4. Syarat dan tata cara memperoleh
kembali kewarganegaraan Republik indonesia, dan
5. Ketentuan pidana
Apabila
membaca isi pasal undang-undang kewarganegaraan indonesia tersebut dapat
dikatakan isinya lebih memuat kewarganegaraan indonesia tersebut dapa dikatakan
isinya lebih memuat kewarganegaraan dalam arti formal, yakni tempat hukum
kewarganegaraan sebagai masalah publik, misalnya masalah cara memperoleh
kewarganegaraan. Sementara kewarganwgaraan dalam arti meterial, yakni akibat
dari bentuk hubungan, seperti hak dan kewajiban warga negara tidak dimuat.
Dari penjelasan
di atas bisa kia arik kesimpulan bahwa sanya Undang-undang No. 12 tahun 2006
tentang kewarganegaraan indonesia sebatas memuat perihal isi formal
kewarganegaraan, sedangkan isi material dari kewarganegaraan termuat dalam undang-undang
yang lain mengatur berbagai bidang kehidupan warga indonesia.
No comments:
Post a Comment