Labels

Wednesday, May 21, 2014

hukum internasional HI



Tugas Perdana_Resume 1
Nama          : Baidowi
Npm           : 1213032016
Kelas          : Genap/B

BAB I. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL

a.    Pengertian Hukum Internasional
            Hukum internasional ( international law) atau hukum internasional publik ( public international law) merupakan sebuah istilah yang lebih populer dibandingkan dengan hukum bangsa-bangsa ( law of nation) dan hukum antar negara ( inter state law) karena kedua  istilah hukum tersebut  dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Hukum  internasional saat ini tidak hanya mengatur  hubungan antar bangsa dan hubungan antar negara saja tetapi hukum  internasional telah berkembang pesat sedemikian rupa, sehingga subjek-subjek negara tidaklah terbatas pada negara saja seperti pada awal perkembangan hukum internasional.
Menurut Mochtar Kusumaatadja, hukum internasional (publik) adalah keseluruhan kaidah- kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur  hubungan perdata yang melintasi batas negara- negara. Bila kata internasional pada hukum  internasional publik tersebut berlaku sama untuk semua negara, maka kata internasional pada perdata internasional yang banyak digunakan oleh negara-negara common law, hanya menunjukkan bahwa ada unsur asing dalam fakta-fakta yang ditemukan.
Istilah hukum internasionalr untuk hukum internasional yang juga cukup popular adalah hukum transnasional. Istilah ini di gunakan oleh para pakar yang tidak setuju dengan pembagian hukum internasional publik dan hukum pidana internasiopnal.
b.   Sifat dan perwujudan hukum internasional
Hukum internasional adalah hukum yag sifatnya koordinatif bukan sub-ordinatif seperti halnya dalam hukum nasional. Sub ordinatif  maksudnya adalah hubungan tinggi rendah antara yang diperintah (rakyat) dengan yang memerintah ( penguasa / pemerintah). Suka tidak suka, seorang warga negara harus tunduk pada aturan yang dibuat oleh pemerintah. Tidak demikian halnya dengan hukum internasional. Hubungan internasional dilandasi oleh persamaan kedudukan antar anggota masyarakat. Tidak ada yang tertinggi dan yang lain tetapi yang tertinggi dalam struktur ini adalah masyarakt internasional itu sendiri. Dalam hukum internasional dijelaskan bahwa sanya tidak ada badan legislative formal semacam di tingkat nasional yang memiliki kewenangan membuat semua aturan atau perundang-undangan namun demikian tidak ada badan legislative ini kemudian tidak ada aturan atau hukum internasional yang dihasilkan.

c.    Hukum internasional sebagai hukum yang sesungguhnya
Melihat sifat hukum internasional sebagaimana dipaparkan di atas tadi bahwa sanya tidak heran bilamana banyak pihak yang meragukan eksistensi hukum internasional, apakah hukum internasional merupakan norma hukum positif yang sesungguhnya atau hanya sekedar norma moral berupa masalah klasik belaka. Menurut Austin hukum internasional bukanlah hukum yang sesungguhnya karena untuk dikatakan sebagai hukum internasional harus memenuhi dua unsur yaitu,Ada badan legislative pembentuk aturan serta aturan tersebut dapat dipaksakan.
Berbeda dengan Austin, oppenheim pakar hukum lain megemukakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya (reality law) karena ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh hukum internasional untuk dikatakan sebagai hukum internasional, yaitu:
1.      adanya aturan hukum
2.      adanya masyarakat
3.      serta jaminan dari luar ( exsternal power)

d.   Kekuatan mengikat hukum internasional
Sebagaimana dikemukakan diatas dalam hukum internasional tidak ada badan suprasional yang otoritas membuat dan memaksakan suatu aturan internasional, tidak ada aparat yang  berwenang menindak langsung negara yang melanggar hukum internasional, serta hubunganya dilandasi dengan hubungan yang koordinatif  bukan sub-ordinatif. Namun demikian ternyata masyarakat internasional mau menerima hukum internasional sebagai hukum yang sesungguhnya bukan hanya sebagai moral positif saja. Dalam kekuatan hukum internasional ada dua aliran yang mengikat dan  memberikan sumbangan pada perkembangan hukum internasional yaitu:
1.     


e.    Kelemahan hukum internasional
Demikian ada beberapa faktor yang menjadikan hukum internasional  sebagai hukum yang lemah. Yaitu:
1.    Kurangnya institusi-institusi penegak hukum:
a.       Tdak adanya polisi yang siap sedia mengawasi dan menindak pelanggar hukum  internasional.
b.      Meskipun ada hakim dan jaksa di pengadilan internasional namun mereka tidak memiliki otoritas memaksa negara pelanggar secara langsung sebagaimana yang umum terjadi di pengadilan nasional.
c.       Tidak adanya pengadilan internasional yang memiliki yuridiksi wajib( compulsory juridiction)
2.    Tidak jelasnya aturan- aturan hukum internasional yang ada ( unclear) sehingga hukum internasional  mendukung terjadinya berbagai penafsiran dilapangan dan mengakibatkan kuranganya kepastian hukum.

f.     Peran dan perkembangan hukum internasional.
Peran Hukum  internasional pada saat ini mengatur hampir seluruh  aktivitas kenegara. Yaitu:
1.      Ada Hukum tentang penggunaan laut,Udara,Ruang angkasa dan antartika.
2.      Ada hukum yang mengatur jasa telekomunikasi,pos, pengangkutan barang dan penumpang, juga keuangan.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum internasional. Yaitu:
1.      Meningkatnya jumlah negara baru akibat proses dekolonisasi. Sebagian negara berkembang pasca persng dunia kemudian merasakan bahwa aturan hukum internasional lebih mengakomodasi kepentingan negara maju.
2.      Muncul bak cendawan di musim hujan setelah perang dunia kedua dan diakui kedudukanya sebagai subjek hukum internasional pada tahun 1949.
3.      Diakuinya individu sebagai subjek hukum internasional meskipun memberikan pengakuan secara terbatas.
4.      Perkembangan teknologi dan komunikasi.
5.      Muncul dan makin berperanya aktor-aktor non state dalam peraturan internasional khususnya NGO.
6.      Era globalisasi.
a.       Transaksi bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha antar negara.
b.      Melemahnya pelaksanaan kedaulatan negara berkembang atas tekanan negara maju.
c.       Pemanfaatan hukum internasional oleh negara maju untuk berbagai kepentingan.
7.      Seiring dengan era globalisasi diatas muncul isu- isu  yang mengglobal seperti; demokrasi,ham, lingkungan hukum internasional, dan terorisme.

g.    hukum internasional, negara maju, dan negara berkembang.
Hukum internasional bukanlah hukum yang netral. Sebagaimana hukum yang lainproduk manusia, hukum internasional berpihak pada pijak yang memiliki kekuasaan,uang dan tekhnologi.
Dalam konteks masyarakat, hukum internasional sering digunakan sebagai instrumen politik negara maju dan negara berkembang. Beberapa pemanfaatan hukum internasional sebagai instrumen politik menurut hukum internasional kamahanto adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai pengibah konsep.
2.      Sebagai saran intervensi urusaan domestik.
3.      Sebagai alat penekan.
4.      Disisi lain hukum internasional juga bisa digunakan untuk mengolah tekanan dari pihak lain, dalam kasus irak diatas perancis dan rusia menggunakan hukum internasional untuk menolak tekanan amerika supaya keduanya menyetujui serangan ke irak.

h.   Indonesia dan hukum internasional
Sebagi anggota massyarakat bangsa indonesia membutuhkan hukum internasional untuk
Melakukan interaksi dengan subjek-subjek hukum yang lain. Satu manfaat terbesar yang dirasakan oleh negara indonesia adalah diakuinya konsep negara kepulauan dalam konvensi hukum laut PBB 1982. Yang diperjuangkan sejak deklarasi juanda 1957 dan dituangkan dalam UU No.4 prp 1960 tentang perairan indonesia yang semula dianggap sepihak dan melanggar hukum. Keberhasilan yang lain misalnya diterimanya argumen indonesia oleh peradilan jerman yang tidak memberikan ganti rugi berdasarkan prinsip prompt, adequate dan efektif dalam kasus Bremen tobacco. Sebaliknya indonesia juga sering kali gagal menggunakan hukum internasional untuk melindungi kepentinganya. Misalnya kegagalan indonesia memperjuangkan Geostationary Orbit sebagai bagian dari indonesia, mengingat tempat tersebut terletak diatas katulistiwa. Kegagalan lain juga terjadi dalam kasus sipada ligitan antara indonesia dan malaysia.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa Negara maju sering kali menggunakan perjanjian internasional untuk mencapai kepentingan negaranya. Perjanjian- perjanjian tersebut bbanyak yang mengekang kebebasan dan kedaulatan indonesia. Berbagai perjanjian internasional yang diikuti oleh indonesia berdampak pada terbatasnya ruang gerak pemerintah dalam mengambil kebijakan.




BAB.II  SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL


A.Macam- macam sumber hukum dalam hukum internasional
1.    Perjanjian internasional (treaties)
Perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional, peran perjanjian internasional saat ini dapat dikatakan untuk menggantikan hukum kebiasaaan internasional. Beberapa prinsip penting dalam hukum internasional adalah sebagai berikut:
a.       Voluntry, tidak ada pihak yang di ikat oleh suatu treaty melalui salah satu cara yang diakui hukum nternasional (penandatanganan, peraktifikasian, atau pengaksesian) tanpa persetujuan.
b.      Pacta sunt servada, perjanjian mengikat seperti undang- undang bagi para pihaknya.
c.       Pacta tertiis nec nocunt nec prosunt, perjanjian tidak memberikan hak dan kewajiban pada pihak ketiga tanpa persetujuan.
d.      Ketika seluruh pasal dalam suatu perjanjian merupakan kodifikasi hukum kebiasaan internasional yang sudah berlaku maka seluruh isi perjanjian internasional itu akan mengikat pada seluruh masyarakat nasional, termasuk negara yang tidak meratifikasinya.
e.       Apabila suatu perjanjian merupakan campuran antara hukum kebiasaan yang sudah berlaku dengan perkelmbangan yang baru( progressive development).

a.    Hukum internasional erarki dalam treaty
Treaty yang mengatur suatu hal yang serupa ada yang bilaterar, regional maupun universal. Treaty tersebut tidak akan bermasalah bila isinya tidak saling bertententangan. Namun demikian, tidak jarang beberapa ketentuan dari perjanjian- perjanjian itu yang saling bertentangan satu sama lain.

b.   Berlaku ( entry into force) dan mengikatnya ( bound) perjanjian.
Kapan suatu perjanjian mengikat dan kapan suatu perjanjian  berlaku sangatlah penting untuk dipahami. Pasal 24 (1) konvensi wina 1969 menetapkan bahwa berlakunya suatu perjanjian internasional tergantung pada:

  •      Ketentuan perjanjian itu sendiri

  •  Atau apa yang telah disetujui oleh negara peserta.


c.    Perjanjian internasional di indonesia
Perjanjian internasional menurut UU No 24 tahun 2000 adalah perjanjian dalam bentuk  dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional dengan undang- undang bila tentang:
1.      Masalah politik,perdamaian, pertahanan dan keamanan negara.
2.      Perubahan wilayah/penetapan batas wilayah RI.
3.      Kedaulatan/hak kedaulatan bangsa.
4.      Ham dan lingkungan hukum internasional.
5.      Pembentukan kaidah hukum baru.
6.      Pinjaman/ hukum internasional luar negeri.

2.    Hukum kebiasaan internasional
a.    Unsur-unsur hukum kebiasaan internasional
1)      Unsur factual
Yang dimaksud dengan unsur factual adalah adanya praktik  umum negara- negara (general), berulang-ulang dalam jangka waktu yang  lama.
2)      Unsur psikologis (psychological element/opinion jurissive necessitas)
Untuk menguji keberadaan suatu hukum kebiasaan tidak cukuphanya dengan melihat praktiknya negara-negaranya saja tetapi perlu diketahui mengapa mereka mempraktikkan seperti itu.menentukan hukum internasional kedua ini jauh lebih sulit dibandingkan dengan menganalisis hukum factual karena unsur psikologis bersifat abstrak dan subjektif.

b.   Perubahan hukum kebiasaan internasional
Suatu hukum kebiasaan baru dapat menggantikan hukum kebiasaan yang sudah ada bila ada sebuah negara yang bertentangan dengan hukum  kebiasaan yang sudah ada, yang didukung oleh opinion juris.

c.    Hubungan antara hukum kebiasaan dan perjanjian internasional
Apabila hukum kebiasaan internasional menetapkan kewajiban-kewajiban yang sama maka tidak akan menimbulkan banyak masalah. Negara peserta akan terikat baik pada perjanjian maupun hukum kebiasaannya, adapun non peserta akan terikat dengan hukum kebiasaanya saja.

3.    Prinsip- prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradap ( general principles recognized civilized nations)
Prinsip- prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa yang beradap pertama kali diperkenalkan oleh statua PCIJ dengan maksud untuk menghindari masalah non liquet dalam suatu perkara yang dihadapkan  pada hakim. Hakim tidak dapat menolak perkara yang dijatuhkan padanya dengan alasan tidak ada hukumnya. Bila hakim tidak menemukan perjanjian juga hukum kebiasaan yang relevan dengan kasus yang dihadapinya hakim diserahkan untuk menggunakan prinsip hukum umum ini.

4.    Putusan pengadilan (yurisprudensi)
Putusan pengadilan dalam pasal 38 statua MI disebutkan sebagai sumber- sumber hukum tambahan (subsidiary) bagi sumber- sumber hukum diatasnya. Putusan pengadilan dikatakan sebagai sumber hukum tambahan karena sumber hukum ini tidak dapat beriri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim. Putusan pengadilan hanya dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum diatasnya.

5.    Karya hukum ( writing  publicist)
sama dengan putusan pengadilan, karya hukum atau doktrin merupakan sumber hukum tambahan atau subsidie. Karya hukum atau apapun namanya juga siapapun yang menghasilkanya bukanlah hukum yang megikat. Karya hukum bukanlah menciptakan hukum meskipun itu tulisan dari Grotius, Bynkershoek, Vattel, Starke oppenheim atau pakar lainya tetaplah hanya merupakan sebuah opini, tidak mengikat dan bukanlah hukum. Karena bukan hukum tenti saja hakim tidak dapat memutuskan suatu perkara dengan dasaar putusan opini starke atau para ahli lainya.


6.    Putusan organisasi internasional
Alasan yang dikemukakan oleh beberapa penulis hukum internasional adalah karena puusan organisasi internasional sudah tercakup dalam kebiasaan internasional maupun treaty. Terhadap argument ini dapat ditanggapi bahwa putusan organisasi  internasionan tidaklah sama dengan keduanya.

B.Hierarki dalam hukum internasional
1.    Hieerarki dalam hukum internasional
Suatu system hukum biasanya membangun atau menetapkan suatu norma hukum internasional berdasarkan suatu sumber hukum tertentu dari mana norma itu berasal. Dalam system hukum nasional misalnya adalah hal yang umum  menempatkan nilai- nilai fundamental dalam status konstitusi dan diutamakan dari aturan lain seperti undang- undang dan aturan administrasi apabila terjadi konflik. Ketentuan konstitusi diutamakan atas undang- undang. Pada dasaarnya hukum internasional hierarki aturan dan kelembagaanya juga sangat vital system . Namun demikian prinsip hukum internasional menurut fransisco forrest martin kurang begitu terkenal.

2.    Jus cogens norma tertinggi dalam hukum internasional.
Jus cogens adalah non derogable, peremptory law. Hakim terkenal rozakis menggambarkan bahwa the concept of jus cogens as a theoretical inference whose function is actualy discernible throught the legal norms bearing its peculiar traits.meskipun konsep modern  jus cogens dikemukakan oleh hukum perjanjian. Secara umum dapat dikatakan jus cogens diterapkan untuk membatasi perjanjian.

3.    Substansi dan hukum internasionalerarki norma jus cogens
Karakteristik utama dari jus cogens adalah sifat nonderogable rights dalam norma tersebut. Untuk menetapkan apakah ketentuan- ketentuan yang ada dalam suatu perjanjian merefleksikan jus cogens atau tidak bukanlah pekerjaan yang mudah mengingat perjanjian lebih dikenal sebagai contract of private law dari pada suatu genuine normative instruments ( C.L. Rozakis,1976:70) perjanjian tidak menciptakan hak dan kewajiban pada pihak ketiga tanpa persetujuan. Namun,konsep ini sudah mengalami pengikisan dengan munculnya perjanjian- perjanjian humaniter dan HAM, yang tidak mengizinkan suspension or denunciation (L. Hannikainen, 1988:225) dalam hukum internasional kontemporer proses pembuatan perjanjian multlateral dan legislative in objective hanya cara atau metodenya saja yang bersifat kontraktual.

4.    Obligation erga omnes
Meskipun sering dipandang sama dengan jus cogens, namun sesungguhnya, kewajiban erga omnes berbeda dengan norma jus cogens dimana kewajiban erga omnes dapat dicabut (derogable) dalam beberapa situasi.dalam kasus  barcelona traction light case mahkamah internasional mengemukakan bahwa seluruh norma jus cogens menimbulkan kewajiban erga omnes.




No comments:

Post a Comment